Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/JN/2025/MS.Tkn Oja Ferdiansah, S.H. KASAD BIN MATDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 25/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2251/L.1.17/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Oja Ferdiansah, S.H.
Terdakwa
NoNama
1KASAD BIN MATDIN
Advokat
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa TerdakwaKasad Bin Matdin  pada hari yang sudah tidak dapat ditentutkan lagi sampai dengan bulan agustsus 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 serta pada tanggal 15 dan 21 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp Gemboyah Kecamatan Linge  Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon yang berwenang untuk mengadili perkara atau perbuatan “dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa bermula bermula pada hari yang sudah tidaj dapat ditentukan lagi sekira bulan juli Tahun 2022 pada saat anak korban sedang mengutip kopi bersama dengan Terdakwa bertempat di kebun kopi dan cabe terdakwa merayu anak korban untuk bersetubuh, Dimana terdakwa mengajak anak korban untuk bersetubuh dengan mengatakan ayok main kek gitu (bersetubuh) yang dijawab anak korban dengan mengatakan tidak, kemudian Terdakwa menampar pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali secara bergantian yang mana setelah itu Terdakwa langsung membuka celana anak korban dan merebahkan anak korban serta terdakwa langsung menindih anak korban dan memasukkan kelaminnya ke kemaluan anak korban serta menggoyangkan pantatnya kurang lebuh selama 30 menit.
  • Bahwa selanjutnya yang kedua Pada hari dan tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 2 (dua) hari dari kejadian yang pertama namun pada Bulan Juli Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 13.30 Wib didalam areal perkebunan sereh Wih Keruh yang beralamat di Kp. Pantan Reduk Kec. Linge Kab. Aceh Tengah dengan cara pada saat anak korban sedang mencabut rumput di kebun tersebut tiba-tiba datang Terdakwa dari belakang dan langsung meremas kedua payudara anak korban menggunakan kedua tangannya dari luar baju anak korban selama beberapa menit kemudian anak korban mengatakan “JANGAN AMA” namun Terdakwa hanya diam saja dan langsung pergi dan kembali bekerja di kebun tersebut yang mana saat itu anak korban hanya berdua dengan Terdakwa di kebun tersebut.
  • Selanjutnya yang ketiga Pada hari dan tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 4 (empat) hari dari kejadian yang kedua namun pada Bulan Juli Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 20.00 Wib didalam gubuk perkebunan sereh yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah saat anak korban sedang tidur didalam gubuk tersebut kemudian tiba-tiba Terdakwa memeluk tubuh sampai anak korban terbangun dari tidur yang mana saat Terdakwa memeluk anak korban tersebut sampai terkena kedua payudara anak korban selama beberapa menit yang mana saat itu anak korban hanya berdua dengan Terdakwa pergi ke kebun sedangkan ibu kandung anak korban tinggal dirumah yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah
  • Selanjutnya yang keempat Pada hari Jum’at tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 3 (tiga) hari dari kejadian yang ketiga namun pada Bulan Juli Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa mengajak anak korban untuk melihat Daun sereh di Kp. TanohAbu Kec. Atu Lintang Kab. Aceh Tengah kemudian sekira pukul 14.00 Wib sampai didalam perkebunan sereh yang beralamat di Kp. Tanoh Abu Kec. Atu Lintang Kab. Aceh Tengah kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk mengambil tanaman kecombrang kemudian saat anak korban sedang mengambil kecombrang tersebut tiba-tiba Terdakwa meremas payudara sebelah kiri anak korban dari belakang menggunakan tangan kanannya selama beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka celana anak korban dengan mengatakan “BUKAKAN CELANAMU TU” kemudian anak korban mengatakan “GAK MAU” kemudian Terdakwa mengatakan “BUKAKAN TERUS” kemudian Terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam anak korban sampai ke lutut dan Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut kemudian sambil berdiri Terdakwa mengesek-gesek kemaluannya dibibir kemaluan anak korban selama + 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan dibuangnya diatas tanah dikebun tersebut kemudian anak korban Kembali memakai celana dan celana dalam anak korban dan Terdakwa juga Kembali memakai celana dan celana dalamnya dan anak korban Kembali mengambil kecombrang dan Terdakwa juga kembali melihat-lihat tumbuhan sereh di kebun tersebut yang akan dibeli oleh Terdakwa dan kemudian kami pulang
  • Selanjutnya yang kelima Pada hari Senin tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 3 (tiga) hari dari kejadian yang keempat namun pada Bulan Juli Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mengajak anak korban untuk mengambil sayuran dengan mengatakan “YUK KITA NGAMBIL SAYUR” kemudian anak korban mengatakan “SAYUR APA?” kemudian Terdakwa mengatakan “SAYUR TUIS DAN PUCUK JIPANG” kemudian anak korban dan Terdakwa pun pergi ke pinggir Sungai yang beralamat di Kp. Jagong Jeget Kec. Jagong Jeget Kab. Aceh Tengah  sesampainya dipinggir Sungai tersebut kami terlebih dahulu mengambil sayur pucuk jipang dan sayur tuis kemudian sekira pukul 15.30 Wib saat kami hendak pulang tiba-tiba Terdakwa menarik tangan kiri anak korban menggunakan tangan kanannya ke semak-semak dipinggir Sungai kemudian Terdakwa langsung merebahkan badan anak korban diatas semak-semak tersebut dan kemudian membuka celana dan celana dalam anak korban sampai ke lutut dan Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut dan kemudian langsung menindih badan anak korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kelubang vagina anak korban selama + 5 (lima) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan dibuangnya diatas tanah kemudian anak korban memakai Kembali celana dan celana dalam anak korban dan Terdakwa juga memakai Kembali celana dan celana dalamnya dan kemudian kami langsung pulang
  • Selanjutnya yang keenam Pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 5 (lima) hari dari kejadian yang kelima namun pada Bulan Agustus Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 08.00 Wib didalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah saat itu ibu anak korban sudah pergi ke Jagong Bersama dengan temannya kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuat kopi untuk dirinya kemudian saat anak korban sedang membuat kopi tiba-tiba Terdakwa meremas kedua payudara anak korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kedua tangannya dari arah belakang tubuh anak korban sehingga anak korban terkejut kemudian Terdakwa keluar dari rumah dan minum kopi diteras rumah tersebut
  • Yang ketujuh Pada hari Senin tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 2 (dua) hari dari kejadian yang keenam namun pada Bulan Agustus Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 19.30 Wib didalam gubuk perkebunan sereh yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah saat anak korban sedang golek-golek digubuk tersebut kemudian tiba-tiba datang Terdakwa dan menindih badan anak korban kemudian Terdakwa mengatakan “BUKAKAN CELANAMU” kemudian anak korban mengatakan “GAK MAU AKU” kemudian Terdakwa mengatakan “BUKAKAN TERUS” kemudian anak korban mengatakan “GAK MAU” kemudian Terdakwa mengatakan “UKANG KALI” dan langsung menampar pipi sebelah kanan menggunakan punggung tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban sampai terlepas kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut kemudian Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina anak korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama + 4 (empat) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan dibuangnya diatas papan digubuk tersebut kemudian anak korban Kembali memakai celana dan celana dalam anak korban dan Terdakwa juga memakai Kembali celana dan celana dalamnya dan kemudian Terdakwa Kembali memasak serai digubuk tersebut dan anak korban Kembali tidur
  • Yang kedelapan Pada hari Selasa tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 1 (satu) hari dari kejadian yang ketujuh namun pada Bulan Agustus Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mengatakan “YUK KITA PERGI LIHAT SEREH KE ISAQ” kemudian anak korban mengatakan “IYA” kemudian sekira pukul 14.00 Wib kami sampai didalam perkebunan sereh yang beralamat di Kp. Isaq Kec. Linge Kab. Aceh Tengah kemudian saat anak korban lihat-lihat serei tiba-tiba Terdakwa memeluk tubuh anak korban dari depan sehingga mengenai payudara anak korban kebadan Terdakwa kemudian anak korban langsung menolak badan Terdakwa dan kemudian kami Kembali melihat serei dan kemudian pulang
  • Yang kesembilan Pada hari dan tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 9 (sembilan) hari dari kejadian yang kedelapan namun pada Bulan Agustus Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa mengajak anak korban pergi ke kebun melihat-lihat kebun kemudian sekira pukul 14.30 Wib saat didalam areal perkebunan sereh Wih Keruh yang beralamat di Kp. Pantan Reduk Kec. Linge Kab. Aceh Tengah tiba-tiba Terdakwa memeluk tubuh anak korban dari belakang kemudian anak korban mengatakan “JANGAN MA NANTI DILIHAT ORANG” kemudian Terdakwa melepas pelukannya dan kemudian kami Kembali melihat lihat kebun dan kemudian pulang
  • Yang kesepuluh Pada hari dan tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi namun pada Bulan Agustus Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 21.30 Wib didalam kamar anak korban dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah yang mana saat itu tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam kamar anak korban saat ibu kandung anak korban menginap dirumah saudara anak korban sehingga hanya anak korban dan Terdakwa didalam rumah tersebut kemudian Terdakwa memeluk tubuh anak korban sehingga anak korban terbangun dari tidur anak korban kemudian Terdakwa tidak jadi melakukan apapun terhadap diri anak korban dirumah tersebut kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan anak korban Kembali tidur
  • Yang kesebelas Pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mengajak anak korban pergi kekebun kemudian anak korban pergi Bersama Terdakwa ke kebun yang beralamat di Kp. Pantan Reduk Kec. Linge Kab. Aceh Tengah kemudian Terdakwa mengambil pisang dikebun tersebut kemudian tiba-tiba sekira pukul 15.00 Wib saat didalam semak-semak kebun Terdakwa yang beralamat di Kp. Pantan Reduk Kec. Linge Kab. Aceh Tengah Terdakwa menarik tangan kanan anak korban menggunakan tangan kanannya ke semak-semak kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka celana dengan mengatakan “BUKAKAN CELANA TU” kemudian anak korban mengatakan “GAK MAU” kemudian Terdakwa mengatakan “KU TAMPAR NANTI” namun saat itu Terdakwa tidak sampai menampar pipi anak korban dan kemudian membuka celana dan celana dalam anak korban sampai ke lutut dan Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut dan kemudian Terdakwa merebahkan badan anak korban diatas semak-semak tersebut kemudian langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina anak korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama + 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan dibuangnya diatas tanah dikebun tersebut kemudian anak korban memakai Kembali celana dan celana dalam anak korban dan Terdakwa juga memakai Kembali celana dan celana dalamnya kemudian kami pulang
  • yang keduabelas Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 Wib saat anak korban hanya berdua dengan Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah ibu anak korban sedang berada di  Takengon menjenguk saudara kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuat kopi kemudian anak korban membuat kopinya didapur kemudian tiba-tiba Terdakwa memeluk tubuh anak korban dari belakang dan saat itu juga datang teman anak korban menjemput untuk pergi ke sekolah dan kemudian Terdakwa melepaskan pelukannya karena sempat terlihat oleh teman anak korban yang bernama sdri BINA, 13 Tahun, Pelajar, Alamat Kp. Buntul Tengah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah kemudian anak korban membuat kopi dan Terdakwa membawa kopi tersebut keluar rumah dan kemudian anak korban pergi sekolah Bersama teman anak korban tersebut 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Datu Beru Takengon Nomor 4411.6/145/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antoni Isma, Sp.OG selaku Dokter Pemerintah pada UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah, menerangkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 (tiga belas) tahun. Dari hasil pemeriksaan medis dijumpai bahwa selaput dara korban telah robek pada posisi jam 3, 9,12 sampai ke dasar yang merupakan luka lama, serta jalan lahir dapat dilalui satu jari dalam kondisi longgar

 

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa TerdakwaKasad Bin Matdin  pada hari yang sudah tidak dapat ditentutkan lagi sampai dengan bulan agustsus 2022 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2022 serta pada tanggal 15 dan 21 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp Gemboyah Kecamatan Linge  Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Takengon yang berwenang untuk mengadili perkara atau perbuatan  “yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan Seksual.”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula bermula pada hari yang sudah tidaj dapat ditentukan lagi sekira bulan juli Tahun 2022 pada saat anak korban sedang mengutip kopi bersama dengan Terdakwa bertempat di kebun kopi dan cabe terdakwa merayu anak korban untuk bersetubuh, Dimana terdakwa mengajak anak korban untuk bersetubuh dengan mengatakan ayok main kek gitu (bersetubuh) yang dijawab anak korban dengan mengatakan tidak, kemudian Terdakwa menampar pipi korban sebanyak 3 (tiga) kali secara bergantian yang mana setelah itu Terdakwa langsung membuka celana anak korban dan merebahkan anak korban serta terdakwa langsung menindih anak korban dan memasukkan kelaminnya ke kemaluan anak korban serta menggoyangkan pantatnya kurang lebuh selama 30 menit.
  • Bahwa selanjutnya yang kedua Pada hari dan tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 2 (dua) hari dari kejadian yang pertama namun pada Bulan Juli Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 13.30 Wib didalam areal perkebunan sereh Wih Keruh yang beralamat di Kp. Pantan Reduk Kec. Linge Kab. Aceh Tengah dengan cara pada saat anak korban sedang mencabut rumput di kebun tersebut tiba-tiba datang Terdakwa dari belakang dan langsung meremas kedua payudara anak korban menggunakan kedua tangannya dari luar baju anak korban selama beberapa menit kemudian anak korban mengatakan “JANGAN AMA” namun Terdakwa hanya diam saja dan langsung pergi dan kembali bekerja di kebun tersebut yang mana saat itu anak korban hanya berdua dengan Terdakwa di kebun tersebut.
  • Selanjutnya yang ketiga Pada hari dan tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 4 (empat) hari dari kejadian yang kedua namun pada Bulan Juli Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 20.00 Wib didalam gubuk perkebunan sereh yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah saat anak korban sedang tidur didalam gubuk tersebut kemudian tiba-tiba Terdakwa memeluk tubuh sampai anak korban terbangun dari tidur yang mana saat Terdakwa memeluk anak korban tersebut sampai terkena kedua payudara anak korban selama beberapa menit yang mana saat itu anak korban hanya berdua dengan Terdakwa pergi ke kebun sedangkan ibu kandung anak korban tinggal dirumah yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah
  • Selanjutnya yang keempat Pada hari Jum’at tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 3 (tiga) hari dari kejadian yang ketiga namun pada Bulan Juli Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 12.30 Wib Terdakwa mengajak anak korban untuk melihat Daun sereh di Kp. TanohAbu Kec. Atu Lintang Kab. Aceh Tengah kemudian sekira pukul 14.00 Wib sampai didalam perkebunan sereh yang beralamat di Kp. Tanoh Abu Kec. Atu Lintang Kab. Aceh Tengah kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk mengambil tanaman kecombrang kemudian saat anak korban sedang mengambil kecombrang tersebut tiba-tiba Terdakwa meremas payudara sebelah kiri anak korban dari belakang menggunakan tangan kanannya selama beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka celana anak korban dengan mengatakan “BUKAKAN CELANAMU TU” kemudian anak korban mengatakan “GAK MAU” kemudian Terdakwa mengatakan “BUKAKAN TERUS” kemudian Terdakwa langsung membuka celana dan celana dalam anak korban sampai ke lutut dan Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut kemudian sambil berdiri Terdakwa mengesek-gesek kemaluannya dibibir kemaluan anak korban selama + 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan dibuangnya diatas tanah dikebun tersebut kemudian anak korban Kembali memakai celana dan celana dalam anak korban dan Terdakwa juga Kembali memakai celana dan celana dalamnya dan anak korban Kembali mengambil kecombrang dan Terdakwa juga kembali melihat-lihat tumbuhan sereh di kebun tersebut yang akan dibeli oleh Terdakwa dan kemudian kami pulang
  • Selanjutnya yang kelima Pada hari Senin tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 3 (tiga) hari dari kejadian yang keempat namun pada Bulan Juli Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mengajak anak korban untuk mengambil sayuran dengan mengatakan “YUK KITA NGAMBIL SAYUR” kemudian anak korban mengatakan “SAYUR APA?” kemudian Terdakwa mengatakan “SAYUR TUIS DAN PUCUK JIPANG” kemudian anak korban dan Terdakwa pun pergi ke pinggir Sungai yang beralamat di Kp. Jagong Jeget Kec. Jagong Jeget Kab. Aceh Tengah  sesampainya dipinggir Sungai tersebut kami terlebih dahulu mengambil sayur pucuk jipang dan sayur tuis kemudian sekira pukul 15.30 Wib saat kami hendak pulang tiba-tiba Terdakwa menarik tangan kiri anak korban menggunakan tangan kanannya ke semak-semak dipinggir Sungai kemudian Terdakwa langsung merebahkan badan anak korban diatas semak-semak tersebut dan kemudian membuka celana dan celana dalam anak korban sampai ke lutut dan Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut dan kemudian langsung menindih badan anak korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kelubang vagina anak korban selama + 5 (lima) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan dibuangnya diatas tanah kemudian anak korban memakai Kembali celana dan celana dalam anak korban dan Terdakwa juga memakai Kembali celana dan celana dalamnya dan kemudian kami langsung pulang
  • Selanjutnya yang keenam Pada hari Sabtu tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 5 (lima) hari dari kejadian yang kelima namun pada Bulan Agustus Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 08.00 Wib didalam rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah saat itu ibu anak korban sudah pergi ke Jagong Bersama dengan temannya kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuat kopi untuk dirinya kemudian saat anak korban sedang membuat kopi tiba-tiba Terdakwa meremas kedua payudara anak korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan kedua tangannya dari arah belakang tubuh anak korban sehingga anak korban terkejut kemudian Terdakwa keluar dari rumah dan minum kopi diteras rumah tersebut
  • Yang ketujuh Pada hari Senin tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 2 (dua) hari dari kejadian yang keenam namun pada Bulan Agustus Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 19.30 Wib didalam gubuk perkebunan sereh yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah saat anak korban sedang golek-golek digubuk tersebut kemudian tiba-tiba datang Terdakwa dan menindih badan anak korban kemudian Terdakwa mengatakan “BUKAKAN CELANAMU” kemudian anak korban mengatakan “GAK MAU AKU” kemudian Terdakwa mengatakan “BUKAKAN TERUS” kemudian anak korban mengatakan “GAK MAU” kemudian Terdakwa mengatakan “UKANG KALI” dan langsung menampar pipi sebelah kanan menggunakan punggung tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalam anak korban sampai terlepas kemudian Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut kemudian Terdakwa langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina anak korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama + 4 (empat) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan dibuangnya diatas papan digubuk tersebut kemudian anak korban Kembali memakai celana dan celana dalam anak korban dan Terdakwa juga memakai Kembali celana dan celana dalamnya dan kemudian Terdakwa Kembali memasak serai digubuk tersebut dan anak korban Kembali tidur
  • Yang kedelapan Pada hari Selasa tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 1 (satu) hari dari kejadian yang ketujuh namun pada Bulan Agustus Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mengatakan “YUK KITA PERGI LIHAT SEREH KE ISAQ” kemudian anak korban mengatakan “IYA” kemudian sekira pukul 14.00 Wib kami sampai didalam perkebunan sereh yang beralamat di Kp. Isaq Kec. Linge Kab. Aceh Tengah kemudian saat anak korban lihat-lihat serei tiba-tiba Terdakwa memeluk tubuh anak korban dari depan sehingga mengenai payudara anak korban kebadan Terdakwa kemudian anak korban langsung menolak badan Terdakwa dan kemudian kami Kembali melihat serei dan kemudian pulang
  • Yang kesembilan Pada hari dan tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi selang 9 (sembilan) hari dari kejadian yang kedelapan namun pada Bulan Agustus Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa mengajak anak korban pergi ke kebun melihat-lihat kebun kemudian sekira pukul 14.30 Wib saat didalam areal perkebunan sereh Wih Keruh yang beralamat di Kp. Pantan Reduk Kec. Linge Kab. Aceh Tengah tiba-tiba Terdakwa memeluk tubuh anak korban dari belakang kemudian anak korban mengatakan “JANGAN MA NANTI DILIHAT ORANG” kemudian Terdakwa melepas pelukannya dan kemudian kami Kembali melihat lihat kebun dan kemudian pulang
  • Yang kesepuluh Pada hari dan tanggal yang sudah tidak anak korban ingat lagi namun pada Bulan Agustus Tahun 2022 yang lalu sekira pukul 21.30 Wib didalam kamar anak korban dirumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah yang mana saat itu tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam kamar anak korban saat ibu kandung anak korban menginap dirumah saudara anak korban sehingga hanya anak korban dan Terdakwa didalam rumah tersebut kemudian Terdakwa memeluk tubuh anak korban sehingga anak korban terbangun dari tidur anak korban kemudian Terdakwa tidak jadi melakukan apapun terhadap diri anak korban dirumah tersebut kemudian Terdakwa keluar dari kamar dan anak korban Kembali tidur
  • Yang kesebelas Pada hari Jum’at tanggal 15 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa mengajak anak korban pergi kekebun kemudian anak korban pergi Bersama Terdakwa ke kebun yang beralamat di Kp. Pantan Reduk Kec. Linge Kab. Aceh Tengah kemudian Terdakwa mengambil pisang dikebun tersebut kemudian tiba-tiba sekira pukul 15.00 Wib saat didalam semak-semak kebun Terdakwa yang beralamat di Kp. Pantan Reduk Kec. Linge Kab. Aceh Tengah Terdakwa menarik tangan kanan anak korban menggunakan tangan kanannya ke semak-semak kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuka celana dengan mengatakan “BUKAKAN CELANA TU” kemudian anak korban mengatakan “GAK MAU” kemudian Terdakwa mengatakan “KU TAMPAR NANTI” namun saat itu Terdakwa tidak sampai menampar pipi anak korban dan kemudian membuka celana dan celana dalam anak korban sampai ke lutut dan Terdakwa juga membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut dan kemudian Terdakwa merebahkan badan anak korban diatas semak-semak tersebut kemudian langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang vagina anak korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama + 10 (sepuluh) menit sampai keluar cairan sperma dari kemaluannya dan dibuangnya diatas tanah dikebun tersebut kemudian anak korban memakai Kembali celana dan celana dalam anak korban dan Terdakwa juga memakai Kembali celana dan celana dalamnya kemudian kami pulang
  • yang keduabelas Pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 Wib saat anak korban hanya berdua dengan Terdakwa dirumahnya yang beralamat di Kp. Gemboyah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah ibu anak korban sedang berada di  Takengon menjenguk saudara kemudian Terdakwa menyuruh anak korban untuk membuat kopi kemudian anak korban membuat kopinya didapur kemudian tiba-tiba Terdakwa memeluk tubuh anak korban dari belakang dan saat itu juga datang teman anak korban menjemput untuk pergi ke sekolah dan kemudian Terdakwa melepaskan pelukannya karena sempat terlihat oleh teman anak korban yang bernama sdri BINA, 13 Tahun, Pelajar, Alamat Kp. Buntul Tengah Kec. Linge Kab. Aceh Tengah kemudian anak korban membuat kopi dan Terdakwa membawa kopi tersebut keluar rumah dan kemudian anak korban pergi sekolah Bersama teman anak korban tersebut 
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Datu Beru Takengon Nomor 4411.6/145/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Antoni Isma, Sp.OG selaku Dokter Pemerintah pada UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah, menerangkan bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 (tiga belas) tahun. Dari hasil pemeriksaan medis dijumpai bahwa selaput dara korban telah robek pada posisi jam 3, 9,12 sampai ke dasar yang merupakan luka lama, serta jalan lahir dapat dilalui satu jari dalam kondisi longgar

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya