| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pewaris M. Sabil bin Sungkiddin telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2005, di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, karena sakit, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1171-KM-03072026-0003, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh;
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris M. Sabil bin Sungkiddin adalah:
1) Yusri Fauzi bin M. Sabil ; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
2) Rizal Ridha bin M. Sabil ; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
3) Muhammad Ariq Althaf bin Muhammad Ikhsan ; Cucu Kandung Laki-laki Pewaris;
4) Muhammad Khalid Khalifah bin Muhammad Ikhsan ; Cucu Kandung Laki-laki Pewaris;
4. Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya; |