Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/JN/2025/MS.Tkn AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH. KARIBIN Bin ABDULLAH Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 24/JN/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2010/L.1.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
Terdakwa
NoNama
1KARIBIN Bin ABDULLAH
Advokat
Dakwaan

------Bahwa Terdakwa KARIBIN BIN ALM. ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Dedamar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratelah dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan” terhadap anak Ulva Pinawari”, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh adik Terdakwa, Saksi FAUZIAH, yang meminta Terdakwa datang ke rumahnya di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian pada pukul 20.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi FAUZIAH dan menjumpai dirinya bersama seorang perempuan bernama Anak Korban Ulva Pinawari. Pada saat itu Saksi FAUZIAH mengatakan kepada Terdakwa, "Abang mau ke sama adik ini? Dia datang kemari mau minta pertanggungjawaban", lalu Terdakwa menjawab "Mau". Setelah itu Terdakwa mengajak Anak Korban Ulva Pinawari keluar ke Jalan Sengeda untuk berbelanja persiapan pernikahan;
  • Bahwa pada keesokan harinya, Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bersama Anak Korban Ulva Pinawari, Saksi FAUZIAH, dan Saksi SUSANTO pergi ke rumah Tgk. ISKANDAR di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, untuk melangsungkan pernikahan. Pada saat itu Terdakwa menikahi Anak Korban Ulva Pinawari dengan mahar berupa 5 (lima) gram emas, namun yang baru Terdakwa serahkan hanya 1 (satu) gram emas, sedangkan 4 (empat) gram lainnya masih terhutang. Setelah selesai, sekitar pukul 12.00 WIB mereka kembali ke rumah Saksi FAUZIAH, dan pada pukul 17.30 WIB Terdakwa membawa Anak Korban Ulva Pinawari ke rumah Terdakwa di Kampung Dedamar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Setibanya di rumah, Anak Korban Ulva Pinawari diminta untuk meletakkan barang-barangnya, kemudian Terdakwa mengajaknya ke rumah Imam Kampung Dedamar untuk memberitahukan bahwa mereka telah menikah secara siri (di bawah tangan);
  • Bahwa setelah kembali dari rumah Imam, Terdakwa membawa Anak Korban Ulva Pinawari masuk ke kamar untuk beristirahat bersama. Pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa memeluk badan Anak Korban Ulva Pinawari dari belakang, lalu berupaya melepaskan celana dan celana dalamnya hingga terlepas, serta membuka celana Terdakwa sendiri. Selanjutnya, Terdakwa menaiki badan Anak Korban Ulva Pinawari dan memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam vaginanya sambil melakukan persetubuhan sekitar 30 menit lamanya, meskipun tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu Terdakwa menghentikan perbuatan tersebut dan beristirahat sampai pagi;
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB dini hari pada saat itu Terdakwa mengulangi tindakannya lagi seperti sebelumnya yaitu dengan hendak membuka celana Anak Korban Ulva Pinawari tetapi Anak Korban Ulva Pinawari tidak mau dan Anak Korban Ulva Pinawari mengubah tempat tidurnya menjauh dari Terdakwa sehingga tidak jadi dilakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan tersebut;
  • Bahwa kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Anak Korban Ulva Pinawari meminjam Handphone Terdakwa dan menghubungi teman Anak Korban Ulva Pinawari dengan menyuruh teman Anak Korban untuk menjemput Anak Korban Ulva Pinawari dan Anak Korban Ulva Pinawari pun kabur dari rumah Terdakwa kemudian datanglah seorang laki-laki yang mengaku sebagai adik dari Anak Korban Ulva Pinawari datang ke rumah Terdakwa dengan alasan bahwa orang tua Anak Korban Ulva Pinawari sedang sakit di Gayo Lues, lalu menjemput yang bersangkutan. Sejak saat itu Anak Korban Ulva Pinawari tidak kembali ke rumah Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa dilaporkan ke Polres Aceh Tengah;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 4411.6/08/2025 pada hari Jum’at 24 Januari 2024 Pukul 13.40 WIB yang ditandatangani oleh dr. M. Yusuf, Sp. OG. Dokter Pemerintah pada UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah telah dijumpai hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Alat Kelamin:

  1. Tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 4,7,9 sampai dasar;
  2. Jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar;

Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang anak Perempuan berumur 16 tahun dengan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa selaput dara (hymen) tidak utuh lagi.

  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 113CLT3112200905880 an tertanggal 12 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gayo Lues. Telah lahir anak bernama Ulva Pinawari, dengan tanggal lahir 1 April 2009 di Blang Kejeren. Sehingga saat tindak pidana dilakukan pada 18 Januari 2025 umur Ulva Pinawari Adalah 15 tahun dan dapat dinyatakan bahwa Ulva Pinawari merupakan Anak Korban.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------

 

ATAU

 

    KEDUA :

------Bahwa Terdakwa KARIBIN BIN ALM. ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB atau sejak bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Kampung Dedamar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaratelah dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual” terhadap anak Ulva Pinawari”, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh adik Terdakwa, Saksi FAUZIAH, yang meminta Terdakwa datang ke rumahnya di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Kemudian pada pukul 20.00 WIB Terdakwa datang ke rumah Saksi FAUZIAH dan menjumpai dirinya bersama seorang perempuan bernama Anak Korban Ulva Pinawari. Pada saat itu Saksi FAUZIAH mengatakan kepada Terdakwa, "Abang mau ke sama adik ini? Dia datang kemari mau minta pertanggungjawaban", lalu Terdakwa menjawab "Mau". Setelah itu Terdakwa mengajak Anak Korban Ulva Pinawari keluar ke Jalan Sengeda untuk berbelanja persiapan pernikahan;
  • Bahwa pada keesokan harinya, Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa bersama Anak Korban Ulva Pinawari, Saksi FAUZIAH, dan Saksi SUSANTO pergi ke rumah Tgk. ISKANDAR di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, untuk melangsungkan pernikahan. Pada saat itu Terdakwa menikahi Anak Korban Ulva Pinawari dengan mahar berupa 5 (lima) gram emas, namun yang baru Terdakwa serahkan hanya 1 (satu) gram emas, sedangkan 4 (empat) gram lainnya masih terhutang. Setelah selesai, sekitar pukul 12.00 WIB mereka kembali ke rumah Saksi FAUZIAH, dan pada pukul 17.30 WIB Terdakwa membawa Anak Korban Ulva Pinawari ke rumah Terdakwa di Kampung Dedamar, Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah. Setibanya di rumah, Anak Korban Ulva Pinawari diminta untuk meletakkan barang-barangnya, kemudian Terdakwa mengajaknya ke rumah Imam Kampung Dedamar untuk memberitahukan bahwa mereka telah menikah secara siri (di bawah tangan).
  • Bahwa setelah kembali dari rumah Imam, Terdakwa membawa Anak Korban Ulva Pinawari masuk ke kamar untuk beristirahat bersama. Pada hari Sabtu, tanggal 18 Januari 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Terdakwa memeluk badan Anak Korban Ulva Pinawari dari belakang, lalu berupaya melepaskan celana dan celana dalamnya hingga terlepas, serta membuka celana Terdakwa sendiri. Selanjutnya, Terdakwa menaiki badan Anak Korban Ulva Pinawari dan memasukkan kemaluan Terdakwa ke dalam vaginanya sambil melakukan persetubuhan sekitar 30 menit lamanya, meskipun tidak sampai mengeluarkan sperma. Setelah itu Terdakwa menghentikan perbuatan tersebut dan beristirahat sampai pagi.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB dini hari pada saat itu Terdakwa mengulangi tindakannya lagi seperti sebelumnya yaitu dengan hendak membuka celana Anak Korban Ulva Pinawari tetapi Anak Korban Ulva Pinawari tidak mau dan Anak Korban Ulva Pinawari mengubah tempat tidurnya menjauh dari Terdakwa sehingga tidak jadi dilakukan perbuatan pemerkosaan dan pelecehan tersebut;
  • Bahwa kemudian masih pada hari dan tanggal yang sama pada hari Minggu, tanggal 19 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Anak Korban Ulva Pinawari meminjam Handphone Terdakwa dan menghubungi teman Anak Korban Ulva Pinawari dengan menyuruh teman Anak Korban untuk menjemput Anak Korban Ulva Pinawari dan Anak Korban Ulva Pinawari pun kabur dari rumah Terdakwa kemudian datanglah seorang laki-laki yang mengaku sebagai adik dari Anak Korban Ulva Pinawari datang ke rumah Terdakwa dengan alasan bahwa orang tua Anak Korban Ulva Pinawari sedang sakit di Gayo Lues, lalu menjemput yang bersangkutan. Sejak saat itu Anak Korban Ulva Pinawari tidak kembali ke rumah Terdakwa, hingga akhirnya Terdakwa dilaporkan ke Polres Aceh Tengah;
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 4411.6/08/2025 pada hari Jum’at 24 Januari 2024 Pukul 13.40 WIB yang ditandatangani oleh dr. M. Yusuf, Sp. OG. Dokter Pemerintah pada UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah telah dijumpai hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Alat Kelamin:

  1. Tampak luka robek pada selaput dara (Hymen) arah jam 4,7,9 sampai dasar;
  2. Jalan lahir bisa dilalui 1 jari longgar;

Dari hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan bahwa telah diperiksa seorang anak Perempuan berumur 16 tahun dengan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa selaput dara (hymen) tidak utuh lagi;

  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 113CLT3112200905880 an tertanggal 12 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gayo Lues. Telah lahir anak bernama Ulva Pinawari, dengan tanggal lahir 1 April 2009 di Blang Kejeren. Sehingga saat tindak pidana dilakukan pada 18 Januari 2025 umur Ulva Pinawari Adalah 15 tahun dan dapat dinyatakan bahwa Ulva Pinawari merupakan Anak Korban.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 47 Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya