PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan Bahwa Pewaris Fikar Sukri bin Abd Syukur yakni telah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026, di Kampung Takengon Timur, Kecamatan Laut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 1104-KM-04082026-0001, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah;
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris Fikar Sukri bin Abd Syukur adalah:
1) Ayu Maharani binti Darwansyah ; Istri Pewaris;
2) Rayyan Wanfasa bin Fikar Sukri ; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
3) Khansa Afifa binti Fikar Sukri ; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
4) Hilal Adzriel bin Fikar Sukri ; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
5) Suryani S binti Abdullah ; Ibu Kandung Pewaris;
4. Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya; |