Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/JN/2026/MS.Tkn AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH. YAHYA S. DAMANIK BIN EFENDI DAMANIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Maisir
Nomor Perkara 11/JN/2026/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1668/L.1.17/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
Terdakwa
NoNama
1YAHYA S. DAMANIK BIN EFENDI DAMANIK
Advokat
Dakwaan

Pertama   :

------------- Bahwa terdakwa Yahya S Damanik Bin Efendi Damanik pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Warung Kopi di Desa lot Kala Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua) gram emas murni,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 21.52 terdakwa membuka link Cicakwin pada aplikasi google chrome yang terdapat dala handphone milik Terdakwa (ZTE A56). Setelah link tersebut terbuka terdakwa langsung memasukkan username dan Paswaord akun milik Terdakwa yaitu Iwanlondo (Username) dan Menang123 (passwaord), setelah mengisi username dan Password terdakwa langsung masuk ke akun milik Terdakwa tersebut dan dilanjutkan dengan melkukan deposit yang mana Terdakwa memilih Dana/qris dan memasukkan jumlah angka sejumlah Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai modal awal untuk melakukan permainan judi slot milik terdakwa.
  • selanjutnya setelah terdapat saldo didalam akun milik terdakwa, Terdakwa memilih jenis permainan di provider PG Soft dengan jenis game Mahjong ways, setelah game tersebut terbuka Terdakwa langsung menekan tombol yang tersedia di dalam game tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa memilih jumlah taruhan yang Terdakwa gunakan untuk setiap putaran yang Terdakwa pertaruhkan dengan nilai taruhan sejumlah Rp800,- (delapan ratus rupiah) untuk setiap putaran. Selanjutnya selanjutnya setelah menekan tombol taruhan terdakwa harus mendapatkan gambar yang sama untuk mendapatkan kemenangan yang akan diperoleh oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah menekan tombol taruhan terdakwa tidak mendapatkan kemenangan yang terdakwa harapkan yang mana Terdakwa mengalami penurunan jumlah uang dari yang Terdakwa masukkan sejumlah Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) hanya tersisa Rp15.014 (lima belas ribu empat belas rupiah).
  • Bahwa berdasarkan harga lelang emas dari Pegadaian Takengon Tanggal 22, Januari 2026 harga emas dengan kadar 24 karat seharga Rp2.582..750 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lia puluh rupiah)

 

       ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Noor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------

                                                                      

                                                                    ATAU

 

 

Kedua   :

------------- Bahwa terdakwa Yahya S Damanik Bin Efendi Damanik pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Warung Kopi di Desa lot Kala Kec. Kebayakan Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon, “setiap orang dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira Pukul 21.52 terdakwa membuka link Cicakwin pada aplikasi google chrome yang terdapat dala handphone milik Terdakwa (ZTE A56). Setelah link tersebut terbuka terdakwa langsung memasukkan username dan Paswaord akun milik Terdakwa yaitu Iwanlondo (Username) dan Menang123 (passwaord), setelah mengisi username dan Password terdakwa langsung masuk ke akun milik Terdakwa tersebut dan dilanjutkan dengan melkukan deposit yang mana Terdakwa memilih Dana/qris dan memasukkan jumlah angka sejumlah Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sebagai modal awal untuk melakukan permainan judi slot milik terdakwa.
  • selanjutnya setelah terdapat saldo didalam akun milik terdakwa, Terdakwa memilih jenis permainan di provider PG Soft dengan jenis game Mahjong ways, setelah game tersebut terbuka Terdakwa langsung menekan tombol yang tersedia di dalam game tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa memilih jumlah taruhan yang Terdakwa gunakan untuk setiap putaran yang Terdakwa pertaruhkan dengan nilai taruhan sejumlah Rp800,- (delapan ratus rupiah) untuk setiap putaran. Selanjutnya selanjutnya setelah menekan tombol taruhan terdakwa harus mendapatkan gambar yang sama untuk mendapatkan kemenangan yang akan diperoleh oleh terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya setelah menekan tombol taruhan terdakwa tidak mendapatkan kemenangan yang terdakwa harapkan yang ana Terdakwa mengalami penurunan jumlah uang dari yang Terdakwa masukkan sejumlah Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) hanya tersisa Rp15.014 (lima belas ribu empat belas rupiah).
  • Bahwa berdasarkan harga lelang emas dari Pegadaian Takengon Tanggal 22, Januari 2026 harga emas dengan kadar 24 karat seharga Rp2.582..750 (dua juta lima ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus lia puluh rupiah)

 

 

 

         ------------  Perbuatan terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Noor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya