Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2026/MS.Tkn 1.UMI THOIBAH BINTI CHALIMI
2.TAHSIL CHASANI BIN CHALIMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2026/MS.Tkn
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1UMI THOIBAH BINTI CHALIMI
2TAHSIL CHASANI BIN CHALIMI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Indra Kurniawan, SH.UMI THOIBAH BINTI CHALIMI
2Indra Kurniawan, SH.TAHSIL CHASANI BIN CHALIMI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Para Pemohon bermohon kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon atau Majelis Hakim yang ditunjuk untuk dapat menetapkan suatu hari persidangan dengan memanggil Para Pemohon untuk dapat didengarkan keterangannya dan akhirnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2. Menyatakan alm. TOBAJI BIN CHALIMI telah meninggal dunia di Kampung Jagong Jeget, Kecamatan Jagong, Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2012 ;

3. Menetapkan Para Pemohon adalah ahli waris dari alm. TOBAJI BIN CHALIMI yaitu sebagai berikut:
3.1. UMI TOIBAH BINTI CHALIMI (saudara kandung perempuan / Pemohon I) ;
3.2. TAHSIL CHASANI BIN CHALIMI (saudara kandung laki-laki / Pemohon II)
4. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris alm. TOBAJI BIN CHALIMI sebagaimana yang tersebut pada poin 3 (tiga) di atas untuk dapat bertindak secara hukum mengurus proses balik nama sertifikat Hak Milik No.190 tanggal 16 Maret 1989 an.TOBAJI menjadi nama Pemohon I dan Pemohon II di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tengah ;

5. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang sesuai dengan hukumnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak