Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/JN/2026/MS.Tkn Oja Ferdiansah, S.H. CARYONO ALIAS AMAN KAMAL BIN RATMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 1/JN/2026/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-178/L.1.17/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Oja Ferdiansah, S.H.
Terdakwa
NoNama
1CARYONO ALIAS AMAN KAMAL BIN RATMO
Advokat
Dakwaan

PERTAMA:

------Bahwa Terdakwa Caryono Alias Aman Kamal Bin Ratmo pada hari Senin tanggal yang terdakwa sudah tidak diingat lagi sekira bulan Oktober Tahun 2025 pada pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraSetiap orang yang dengan sengaja melakukan Pemerkosaanterhadap Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari senin dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 14.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke lokasi TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah dengan menaiki sepeda sambil menjemput Anak Korban Bella Florena Binti Firman, sesampainya di lokasi TPA Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  bermain di lokasi tersebut, kemudian pada pukul 15.00 Wib terdakwa mendatangi 3 (tiga) Anak korban yang sedang bermain di TPA  dan terdakwa mengatakan “AYOK SINI” kepada 3 (tiga) Anak Korban sambil membawa 3 (tiga) Anak Korban ke kamar mandi di TPA dan terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar mandi kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  sampai habis dan menaruh celana 3 (tiga) Anak Korban diatas keran bak air dan 3 (tiga) Anak Korban saat itu dalam keadaan berdiri. Selanjutnyanya terdakwa mengelus-elus vagina Anak Korban Bella Florena Binti Firman menggunakan tangan kirinya selama  ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa mengesek-gesekan kemaluannya ke vagina Anak Korban Bella Florena Binti Firman selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menjilat vagina Anak Korban Bella Florena Binti Firman menggunakan lidahnya selama  ± 1 (satu) menit dan kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya kepada Anak Korban Nikesyi Binti Irwansyah  dengan cara mengelus-elus kemaluannya vagina Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dengan menggunakan tangan kiri selama  ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa mengesek-gesekan kemaluannya ke vagina Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah selama  ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menjilat vagina Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah menggunakan lidahnya selama ± 1 (satu) menit selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan kepada Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah dengan cara mengelus-elus kemaluannya vagina Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah dengan menggunakan tangan kiri selama  ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa mengesek-gesekan kemaluannya ke vagina Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah selama  ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menjilat vagina Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah menggunakan lidahnya selama  ± 1 (satu) menit.
  • Bahwa selanjutnya yang kedua pada hari Selasa dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 14.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke lokasi TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah dengan menaiki sepeda sambil menjemput Anak Korban Bella Florena Binti Firman, sesampainya di TPA Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  bermain di lokasi tersebut, kemudian pada pukul 15.00 Wib terdakwa mendatangi dan memanggil 3 (tiga) Anak korban yang sedang bermain dan langsung membawa 3 (tiga) Anak Korban kedalam kamar mandi di TPA tetapi pada saat itu 3 (tiga) Anak Korban mengatakan ”NGAPAIN KE PAK” kepada terdakwa dan terdakwa menjawab “GAK ADA NGAPA-NGAPAIN”  kemudian terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung menutup dan mengunci kamar mandi tersebut sambil terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  sampai habis dan menaruh celana 3 (tiga) Anak Korban di atas keran bak air dan terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk telentang di atas lantai kamar mandi kemudian terdakwa mengesek kemaluan kepada 3 (tiga) Anak Korban selama  ± 1 (satu) menit secara bergantian dan pada saat itu terdakwa ada menanyakan “KELAS BERAPA” kepada Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah  tetapi Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah  tidak menjawab apapun dan langsung menampar terdakwa yang saat itu dalam posisi duduk sebanyak 1 (satu) kali yang mana saat itu 3 (tiga) Anak Korban dalam keadaan takutan kemudian terdakwa langsung membuka pintu sehingga 3 (tiga) Anak Korban langsung memakai celana dalam dan celananya sambil langsung keluar dan pergi bermain ke masjid dekat rumah 3 (tiga) Anak Korban.
  • Bahwa selanjutnya yang ketiga pada hari Rabu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 14.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke lokasi TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah dengan menaiki sepeda sambil menjemput Anak Korban Bella Florena Binti Firman, sesampainya di TPA Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  bermain di lokasi tersebut sambil mengambil buah pepaya, kemudian pada pukul 15.00 Wib terdakwa mendatangi dan mengatakan “AYOK IKUT BAPAK” kepada 3 (tiga) Anak Korban kemudian terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung menutup dan mengunci kamar mandi tersebut sambil terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai kelutut selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  sampai habis dan menaruh celana 3 (tiga) anak korban di atas keran bak air dan terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk duduk diatas bak kamar mandi kemudian terdakwa mengesekan kemaluannya kepada 3 (tiga) Anak Korban selama  ± 1 (satu) menit secara bergantian kemudian 3 (tiga) Anak Korban langsung memakai kembali celana dalam dan celananya setelah itu Anak Korban Bella Florena Binti Firman dan Roane Nikesya Binti Irwansyah keluar dari kamar mandi untuk mengambil sebuah kayu dan kembali ke kamar mandi tersebut untuk menggedor-gedor pintu kamar mandi karena Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah  masih di dalam kamar mandi bersama terdakwa dikarenakan pintu kamar mandi yang sudah digedor oleh Anak Korban Bella Florena Binti Firman dan Roane Nikesya Binti Irwansyah pintu kamar mandi langsung dibuka oleh terdakwa dan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah langsung keluar dari kamar mandi kemudian terdakwa pun langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya yang keempat pada hari Kamis dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 14.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke rumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah yang berjarak ± 50 (lima puluh) meter dari rumah Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah dengan menaiki sepeda. Sesampainya dirumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman tersebut yang ada hanya Anak Korban Bella Florena Binti Firman  karena pada saat itu orang tua Anak Korban Bella Florena Binti Firman sedang pergi. Pada saat Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah, Roane Nikesyi Binti Irwansyah dan Bella Florena Binti Firman sedang bermain di dalam rumah tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman sehingga Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah, Roane Nikesyi Binti Irwansyah dan Bella Florena Binti Firman takut dan langsung mengunci pintu rumah. Kemudian Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah menyuruh Anak Korban Bella Florena Binti Firman untuk membuka jendela rumahnya dengan maksud untuk melihat siapa yang berada diluar rumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman. Kemudian Anak Korban Bella Florena Binti Firman membuka jendela dan tiba-tiba ketiga Anak Korban terkejut karena ada terdakwa di jendela, kemudian terdakwa langsung menangkap tangan Kanan Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan menarik tubuh Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah sehingga terdakwa dapat mencium-cium bibir Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah melalui jendela selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menarik tubuh Anak Korban Bella Florena Binti Firman sehingga terdakwa dapat mencium-cium bibir Anak Korban Bella Florena Binti Firman melalui jendela selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa juga menarik tubuh Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah sehingga terdakwa dapat mencium-cium bibir Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah melalui jendela selama ± 1 (satu) menit setelah itu terdakwa langsung pulang dan ketiga Anak Korban menutup kembali jendela rumah tersebut
  • Bahwa selanjutnya yang kelima pada hari Jum’at dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 11.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke rumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah yang berjarak ± 50 (lima puluh) meter dari rumah Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  dengan menaiki sepeda. kemudian sebelum sampai dirumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman tersebut Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah melihat ada sandal Anak Korban Bella Florena Binti Firman di depan rumah terdakwa kemudian Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah langsung pergi kerumah terdakwa untuk menjumpai Anak Korban Bella Florena Binti Firman. Pada saat di rumah terdakwa, Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah melihat Saksi Hanifah Binti Caryono yang merupakan anak terdakwa, Saksi Cinta Balgis Binti Ismi Huda dan Anak Korban Bella Florena Binti Firman yang merupakan teman dari Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah sedang menonton televisi sehingga Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah ikut masuk untuk menonton televisi. Kemudian sekitar 5 (menit) Anak Korban melihat terdakwa keluar dari kamar mandi dan pada pukul 11.30 Wib terdakwa berbicara dengan Saksi Hanifah Binti Caryono dengan mengatakan “HANIFAH KO SURUH DULU ADEKNYA KESYA (ROANE NIKESYI) KE KAMAR” kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono menawarkan uang Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dan permen bentuk kaki lima kepada Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah tetapi Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah menolak sehingga Saksi Hanifah Binti Caryono menarik tangan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah ke kamar terdakwa kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono meninggalkan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah bersama terdakwa di kamar. Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah saat itu berdiri di dekat pintu kamar kemudian terdakwa langsung menarik tangan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah dan membawa Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah duduk di atas tempat tidur terdakwa kemudian terdakwa merebahkan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah ketempat tidur terdakwa tetapi Anak Korban tidak mau namun terdakwa tetap mencium bibir Anak Korban berkali-kali selama ± 1 (satu) menit sambil Anak Korban berteriak dan memberontak dengan cara menggerak-gerakkan badan Anak Korban dan mendorong badan terdakwa sehingga Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah terlepas dan langsung lari keluar dari kamar terdakwa dan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah kembali bergabung menonton televisi bersama teman-teman Anak Korban yang lain. Sekira pukul 11.40 Wib terdakwa keluar dari kamarnya dan ikut bergabung menonton televisi bersama 3 (tiga) Anak Korban, Saksi Hanifah Binti Caryono dan Saksi Cinta Balgis Binti Ismi Huda, kemudian pada pukul 11.45 Wib terdakwa telentang dan mengangkat kain sarung yang dipakai oleh terdakwa kepinggangnya sehingga terlihat kemaluan terdakwa kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono mengatakan kepada 3 (tiga) Anak Korban  dengan mengatakan “ GAK PAPA DEK KAYAK JILAT PERMEN CUMAN, JILATKAN TERUS BURUNG BAPAK TU” kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono mendorong tubuh Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah ke arah kemaluan terdakwa dan Saksi Hanifah Binti Caryono mendorong kepala Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah sehingga kemaluan terdakwa masuk kedalam mulut Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah kemudian terdakwa mengeluar masukan kemaluannya di dalam mulut Anak Korban berkali-kali kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono menarik badan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah dan mengatakan “ UDAH TU, BELA AJA LAGI” kemudian Anak Korban Bella Florena Binti Firman mengatakan “AKU GAK MAU BUNDA IFAH, GAK MAU AKU, KU BILANG NANTI KO SAMA ANAN IDAR” kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono langsung mendorong Anak Korban Bella Florena Binti Firman dan menolak kepala Anak Korban Bella Florena Binti Firman ke kemaluan terdakwa sehingga kemaluan terdakwa masuk ke dalam mulut Anak Korban Bella Florena Binti Firman sehingga Anak Korban Bella Florena Binti Firman menangis dan langsung pulang bersama Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah sambil mengatakan “ AWAS KO, KAMI LAPORIN KO KE PAK POLISI SAMA BAPAKMU”.
  • Bahwa selanjutnya yang keenam pada hari Sabtu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 10.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke lokasi TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah yang berjarak ± 80 (delapan puluh) meter dari rumah Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  dengan menaiki sepeda sambil menjemput Anak Korban Bella Florena Binti Firman, sesampainya di TPA Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  bermain di lokasi tersebut, kemudian pada pukul 12.00 Wib terdakwa mendatangi dan memanggil 3 (tiga) Anak Korban yang sedang bermain dan 3 (tiga) Anak Korban langsung mendatangi terdakwa lalu terdakwa membawa 3 (tiga) Anak Korban ke kamar mandi TPA, kemudian terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung menutup dan mengunci kamar mandi tersebut sambil terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai kelutut selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  sampai habis dan menaruh celana 3 (tiga) Anak Korban diatas keran bak air dan terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk duduk diatas bak air kamar mandi kemudian terdakwa mengesek-gesek kemaluan ke vagaina 3 (tiga) Anak Korban korban selama  ± 1 (satu) menit secara bergantian kemudian 3 (tiga) Anak Korban memakai celana dalam dan celananya kembali dan terdakwa juga memakai celana dalam dan celananya sambil membuka pintu kamar mandi dan 3 (tiga) Anak Korban langsung keluar dan pergi bermain-main dirumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman.
  • Bahwa selanjutnya yang ketujuh pada hari Minggu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 09.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke lokasi TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah yang berjarak ± 80 (delapan puluh) meter dari rumah Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  dengan menaiki sepeda sambil menjemput Anak Korban Bella Florena Binti Firman, sesampainya di TPA Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  bermain di lokasi tersebut, kemudian pada pukul 12.00 Wib terdakwa mendatangi 3 (tiga) Anak korban sehingga pada saat itu 3 (tiga) Anak Korban langsung mencari kayu dan memukul terdakwa kali-kali kemudian terdakwa membalas memukul 3 (tiga) Anak korban menggunakan kayu berkali-kali sampai 3 (tiga) Anak korban kesakitan dan menangis.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 4411.6/196/2025 pada hari Kamis 30 Oktober 2025 Pukul 11.25 WIB yang ditandatangani oleh dr. Nurhafnita, Sp. OG. Dokter Pemerintah pada UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah telah dijumpai hasil pemeriksaan terhadap seorang Perempuan bernama Roane Nikesya sebagai berikut:

Alat Kelamin: Selaput dara telah masih utuh.

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 4411.6/197/2025 pada hari Kamis 30 Oktober 2025 Pukul 11.28 WIB yang ditandatangani oleh dr. Nurhafnita, Sp. OG. Dokter Pemerintah pada UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah telah dijumpai hasil pemeriksaan terhadap seorang Perempuan bernama Roane Nikesyi sebagai berikut:

Alat Kelamin: Selaput dara telah masih utuh.

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 4411.6/198/2025 pada hari Kamis 30 Oktober 2025 Pukul 11.34 WIB yang ditandatangani oleh dr. Nurhafnita, Sp. OG. Dokter Pemerintah pada UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah telah dijumpai hasil pemeriksaan terhadap seorang Perempuan bernama Bella Florena sebagai berikut:

Alat Kelamin: Selaput dara telah masih utuh.

  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1104-LU-26072017-0001 an tertanggal 26 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah. Telah lahir anak bernama Roane Nikesya, dengan tanggal lahir 05 Juli 2017 di Aceh Tengah. Sehingga saat tindak pidana dilakukan pada 18 Oktober 2025 umur Roane Nikesya adalah 8 (delapan) tahun dan dapat dinyatakan bahwa Roane Nikesya merupakan Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1104-LU-26072017-0002 an tertanggal 26 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah. Telah lahir anak bernama Roane Nikesyi, dengan tanggal lahir 05 Juli 2017 di Aceh Tengah. Sehingga saat tindak pidana dilakukan pada 18 Oktober 2025 umur Roane Nikesya adalah 8 (delapan) tahun dan dapat dinyatakan bahwa Roane Nikesya merupakan Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1104-LT-04122019-0012 an tertanggal 04 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah. Telah lahir anak bernama Bella Florena, dengan tanggal lahir 09 Mei 2019 di Aceh Tengah. Sehingga saat tindak pidana dilakukan pada 18 Oktober 2025 umur Bella Florena adalah 6 (enam) tahun dan dapat dinyatakan bahwa Bella Florena merupakan Anak Korban.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 Ayat (1) huruf b Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ---------

 

ATAU

 

    KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa Caryono Alias Aman Kamal Bin Ratmo pada hari Senin tanggal yang terdakwa sudah tidak diingat lagi sekira bulan Oktober Tahun 2025 pada pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaraSetiap orang yang melakukan Pelecehan Seksual” terhadap Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah”, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa bermula pada hari senin dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 14.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke lokasi TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah dengan menaiki sepeda sambil menjemput Anak Korban Bella Florena Binti Firman, sesampainya di lokasi TPA Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  bermain di lokasi tersebut, kemudian pada pukul 15.00 Wib terdakwa mendatangi 3 (tiga) Anak korban yang sedang bermain di TPA  dan terdakwa mengatakan “AYOK SINI” kepada 3 (tiga) Anak Korban sambil membawa 3 (tiga) Anak Korban ke kamar mandi di TPA dan terdakwa menutup dan mengunci pintu kamar mandi kemudian terdakwa langsung membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  sampai habis dan menaruh celana 3 (tiga) Anak Korban diatas keran bak air dan 3 (tiga) Anak Korban saat itu dalam keadaan berdiri. Selanjutnyanya terdakwa mengelus-elus vagina Anak Korban Bella Florena Binti Firman menggunakan tangan kirinya selama  ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa mengesek-gesekan kemaluannya ke vagina Anak Korban Bella Florena Binti Firman selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menjilat vagina Anak Korban Bella Florena Binti Firman menggunakan lidahnya selama  ± 1 (satu) menit dan kemudian terdakwa melanjutkan perbuatannya kepada Anak Korban Nikesyi Binti Irwansyah  dengan cara mengelus-elus kemaluannya vagina Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dengan menggunakan tangan kiri selama  ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa mengesek-gesekan kemaluannya ke vagina Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah selama  ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menjilat vagina Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah menggunakan lidahnya selama ± 1 (satu) menit selanjutnya terdakwa melakukan perbuatan kepada Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah dengan cara mengelus-elus kemaluannya vagina Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah dengan menggunakan tangan kiri selama  ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa mengesek-gesekan kemaluannya ke vagina Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah selama  ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menjilat vagina Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah menggunakan lidahnya selama  ± 1 (satu) menit.
  • Bahwa selanjutnya yang kedua pada hari Selasa dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 14.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke lokasi TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah dengan menaiki sepeda sambil menjemput Anak Korban Bella Florena Binti Firman, sesampainya di TPA Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  bermain di lokasi tersebut, kemudian pada pukul 15.00 Wib terdakwa mendatangi dan memanggil 3 (tiga) Anak korban yang sedang bermain dan langsung membawa 3 (tiga) Anak Korban kedalam kamar mandi di TPA tetapi pada saat itu 3 (tiga) Anak Korban mengatakan ”NGAPAIN KE PAK” kepada terdakwa dan terdakwa menjawab “GAK ADA NGAPA-NGAPAIN”  kemudian terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung menutup dan mengunci kamar mandi tersebut sambil terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai ke lutut selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  sampai habis dan menaruh celana 3 (tiga) Anak Korban di atas keran bak air dan terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk telentang di atas lantai kamar mandi kemudian terdakwa mengesek kemaluan kepada 3 (tiga) Anak Korban selama  ± 1 (satu) menit secara bergantian dan pada saat itu terdakwa ada menanyakan “KELAS BERAPA” kepada Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah  tetapi Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah  tidak menjawab apapun dan langsung menampar terdakwa yang saat itu dalam posisi duduk sebanyak 1 (satu) kali yang mana saat itu 3 (tiga) Anak Korban dalam keadaan takutan kemudian terdakwa langsung membuka pintu sehingga 3 (tiga) Anak Korban langsung memakai celana dalam dan celananya sambil langsung keluar dan pergi bermain ke masjid dekat rumah 3 (tiga) Anak Korban.
  • Bahwa selanjutnya yang ketiga pada hari Rabu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 14.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke lokasi TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah dengan menaiki sepeda sambil menjemput Anak Korban Bella Florena Binti Firman, sesampainya di TPA Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  bermain di lokasi tersebut sambil mengambil buah pepaya, kemudian pada pukul 15.00 Wib terdakwa mendatangi dan mengatakan “AYOK IKUT BAPAK” kepada 3 (tiga) Anak Korban kemudian terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung menutup dan mengunci kamar mandi tersebut sambil terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai kelutut selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  sampai habis dan menaruh celana 3 (tiga) anak korban di atas keran bak air dan terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk duduk diatas bak kamar mandi kemudian terdakwa mengesekan kemaluannya kepada 3 (tiga) Anak Korban selama  ± 1 (satu) menit secara bergantian kemudian 3 (tiga) Anak Korban langsung memakai kembali celana dalam dan celananya setelah itu Anak Korban Bella Florena Binti Firman dan Roane Nikesya Binti Irwansyah keluar dari kamar mandi untuk mengambil sebuah kayu dan kembali ke kamar mandi tersebut untuk menggedor-gedor pintu kamar mandi karena Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah  masih di dalam kamar mandi bersama terdakwa dikarenakan pintu kamar mandi yang sudah digedor oleh Anak Korban Bella Florena Binti Firman dan Roane Nikesya Binti Irwansyah pintu kamar mandi langsung dibuka oleh terdakwa dan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah langsung keluar dari kamar mandi kemudian terdakwa pun langsung pulang kerumahnya.
  • Bahwa selanjutnya yang keempat pada hari Kamis dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 14.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke rumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah yang berjarak ± 50 (lima puluh) meter dari rumah Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah dengan menaiki sepeda. Sesampainya dirumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman tersebut yang ada hanya Anak Korban Bella Florena Binti Firman  karena pada saat itu orang tua Anak Korban Bella Florena Binti Firman sedang pergi. Pada saat Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah, Roane Nikesyi Binti Irwansyah dan Bella Florena Binti Firman sedang bermain di dalam rumah tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman sehingga Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah, Roane Nikesyi Binti Irwansyah dan Bella Florena Binti Firman takut dan langsung mengunci pintu rumah. Kemudian Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah menyuruh Anak Korban Bella Florena Binti Firman untuk membuka jendela rumahnya dengan maksud untuk melihat siapa yang berada diluar rumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman. Kemudian Anak Korban Bella Florena Binti Firman membuka jendela dan tiba-tiba ketiga Anak Korban terkejut karena ada terdakwa di jendela, kemudian terdakwa langsung menangkap tangan Kanan Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan menarik tubuh Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah sehingga terdakwa dapat mencium-cium bibir Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah melalui jendela selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa menarik tubuh Anak Korban Bella Florena Binti Firman sehingga terdakwa dapat mencium-cium bibir Anak Korban Bella Florena Binti Firman melalui jendela selama ± 1 (satu) menit kemudian terdakwa juga menarik tubuh Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah sehingga terdakwa dapat mencium-cium bibir Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah melalui jendela selama ± 1 (satu) menit setelah itu terdakwa langsung pulang dan ketiga Anak Korban menutup kembali jendela rumah tersebut
  • Bahwa selanjutnya yang kelima pada hari Jum’at dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 11.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke rumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah yang berjarak ± 50 (lima puluh) meter dari rumah Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  dengan menaiki sepeda. kemudian sebelum sampai dirumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman tersebut Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah melihat ada sandal Anak Korban Bella Florena Binti Firman di depan rumah terdakwa kemudian Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah langsung pergi kerumah terdakwa untuk menjumpai Anak Korban Bella Florena Binti Firman. Pada saat di rumah terdakwa, Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah melihat Saksi Hanifah Binti Caryono yang merupakan anak terdakwa, Saksi Cinta Balgis Binti Ismi Huda dan Anak Korban Bella Florena Binti Firman yang merupakan teman dari Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah sedang menonton televisi sehingga Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah ikut masuk untuk menonton televisi. Kemudian sekitar 5 (menit) Anak Korban melihat terdakwa keluar dari kamar mandi dan pada pukul 11.30 Wib terdakwa berbicara dengan Saksi Hanifah Binti Caryono dengan mengatakan “HANIFAH KO SURUH DULU ADEKNYA KESYA (ROANE NIKESYI) KE KAMAR” kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono menawarkan uang Rp. 5000 (lima ribu rupiah) dan permen bentuk kaki lima kepada Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah tetapi Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah menolak sehingga Saksi Hanifah Binti Caryono menarik tangan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah ke kamar terdakwa kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono meninggalkan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah bersama terdakwa di kamar. Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah saat itu berdiri di dekat pintu kamar kemudian terdakwa langsung menarik tangan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah dan membawa Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah duduk di atas tempat tidur terdakwa kemudian terdakwa merebahkan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah ketempat tidur terdakwa tetapi Anak Korban tidak mau namun terdakwa tetap mencium bibir Anak Korban berkali-kali selama ± 1 (satu) menit sambil Anak Korban berteriak dan memberontak dengan cara menggerak-gerakkan badan Anak Korban dan mendorong badan terdakwa sehingga Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah terlepas dan langsung lari keluar dari kamar terdakwa dan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah kembali bergabung menonton televisi bersama teman-teman Anak Korban yang lain. Sekira pukul 11.40 Wib terdakwa keluar dari kamarnya dan ikut bergabung menonton televisi bersama 3 (tiga) Anak Korban, Saksi Hanifah Binti Caryono dan Saksi Cinta Balgis Binti Ismi Huda, kemudian pada pukul 11.45 Wib terdakwa telentang dan mengangkat kain sarung yang dipakai oleh terdakwa kepinggangnya sehingga terlihat kemaluan terdakwa kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono mengatakan kepada 3 (tiga) Anak Korban  dengan mengatakan “ GAK PAPA DEK KAYAK JILAT PERMEN CUMAN, JILATKAN TERUS BURUNG BAPAK TU” kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono mendorong tubuh Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah ke arah kemaluan terdakwa dan Saksi Hanifah Binti Caryono mendorong kepala Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah sehingga kemaluan terdakwa masuk kedalam mulut Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah kemudian terdakwa mengeluar masukan kemaluannya di dalam mulut Anak Korban berkali-kali kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono menarik badan Anak Korban Roane Nikesyi Binti Irwansyah dan mengatakan “ UDAH TU, BELA AJA LAGI” kemudian Anak Korban Bella Florena Binti Firman mengatakan “AKU GAK MAU BUNDA IFAH, GAK MAU AKU, KU BILANG NANTI KO SAMA ANAN IDAR” kemudian Saksi Hanifah Binti Caryono langsung mendorong Anak Korban Bella Florena Binti Firman dan menolak kepala Anak Korban Bella Florena Binti Firman ke kemaluan terdakwa sehingga kemaluan terdakwa masuk ke dalam mulut Anak Korban Bella Florena Binti Firman sehingga Anak Korban Bella Florena Binti Firman menangis dan langsung pulang bersama Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah sambil mengatakan “ AWAS KO, KAMI LAPORIN KO KE PAK POLISI SAMA BAPAKMU”.
  • Bahwa selanjutnya yang keenam pada hari Sabtu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 10.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke lokasi TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah yang berjarak ± 80 (delapan puluh) meter dari rumah Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  dengan menaiki sepeda sambil menjemput Anak Korban Bella Florena Binti Firman, sesampainya di TPA Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  bermain di lokasi tersebut, kemudian pada pukul 12.00 Wib terdakwa mendatangi dan memanggil 3 (tiga) Anak Korban yang sedang bermain dan 3 (tiga) Anak Korban langsung mendatangi terdakwa lalu terdakwa membawa 3 (tiga) Anak Korban ke kamar mandi TPA, kemudian terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk masuk ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung menutup dan mengunci kamar mandi tersebut sambil terdakwa membuka celana dan celana dalamnya sampai kelutut selanjutnya terdakwa membuka celana dan celana dalam Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  sampai habis dan menaruh celana 3 (tiga) Anak Korban diatas keran bak air dan terdakwa langsung menyuruh 3 (tiga) Anak Korban untuk duduk diatas bak air kamar mandi kemudian terdakwa mengesek-gesek kemaluan ke vagaina 3 (tiga) Anak Korban korban selama  ± 1 (satu) menit secara bergantian kemudian 3 (tiga) Anak Korban memakai celana dalam dan celananya kembali dan terdakwa juga memakai celana dalam dan celananya sambil membuka pintu kamar mandi dan 3 (tiga) Anak Korban langsung keluar dan pergi bermain-main dirumah Anak Korban Bella Florena Binti Firman.
  • Bahwa selanjutnya yang ketujuh pada hari Minggu dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Oktober tahun 2025 pada pukul 09.00 Wib Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah pergi bermain ke lokasi TPA (Tempat Pengajian Anak) yang beralamat di Kp. Kute Lintang Kec. Pegasing Kab. Aceh Tengah yang berjarak ± 80 (delapan puluh) meter dari rumah Anak Korban Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  dengan menaiki sepeda sambil menjemput Anak Korban Bella Florena Binti Firman, sesampainya di TPA Anak Korban Bella Florena Binti Firman, Roane Nikesya Binti Irwansyah dan Roane Nikesyi Binti Irwansyah  bermain di lokasi tersebut, kemudian pada pukul 12.00 Wib terdakwa mendatangi 3 (tiga) Anak korban sehingga pada saat itu 3 (tiga) Anak Korban langsung mencari kayu dan memukul terdakwa kali-kali kemudian terdakwa membalas memukul 3 (tiga) Anak korban menggunakan kayu berkali-kali sampai 3 (tiga) Anak korban kesakitan dan menangis.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 4411.6/196/2025 pada hari Kamis 30 Oktober 2025 Pukul 11.25 WIB yang ditandatangani oleh dr. Nurhafnita, Sp. OG. Dokter Pemerintah pada UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah telah dijumpai hasil pemeriksaan terhadap seorang Perempuan bernama Roane Nikesya sebagai berikut:

Alat Kelamin: Selaput dara telah masih utuh.

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 4411.6/197/2025 pada hari Kamis 30 Oktober 2025 Pukul 11.28 WIB yang ditandatangani oleh dr. Nurhafnita, Sp. OG. Dokter Pemerintah pada UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah telah dijumpai hasil pemeriksaan terhadap seorang Perempuan bernama Roane Nikesyi sebagai berikut:

Alat Kelamin: Selaput dara telah masih utuh.

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 4411.6/198/2025 pada hari Kamis 30 Oktober 2025 Pukul 11.34 WIB yang ditandatangani oleh dr. Nurhafnita, Sp. OG. Dokter Pemerintah pada UPTD RSUD Datu Beru Kabupaten Aceh Tengah telah dijumpai hasil pemeriksaan terhadap seorang Perempuan bernama Bella Florena sebagai berikut:

Alat Kelamin: Selaput dara telah masih utuh.

  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1104-LU-26072017-0001 an tertanggal 26 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah. Telah lahir anak bernama Roane Nikesya, dengan tanggal lahir 05 Juli 2017 di Aceh Tengah. Sehingga saat tindak pidana dilakukan pada 18 Oktober 2025 umur Roane Nikesya adalah 8 (delapan) tahun dan dapat dinyatakan bahwa Roane Nikesya merupakan Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1104-LU-26072017-0002 an tertanggal 26 Juli 2017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah. Telah lahir anak bernama Roane Nikesyi, dengan tanggal lahir 05 Juli 2017 di Aceh Tengah. Sehingga saat tindak pidana dilakukan pada 18 Oktober 2025 umur Roane Nikesya adalah 8 (delapan) tahun dan dapat dinyatakan bahwa Roane Nikesya merupakan Anak Korban.
  • Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 1104-LT-04122019-0012 an tertanggal 04 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tengah. Telah lahir anak bernama Bella Florena, dengan tanggal lahir 09 Mei 2019 di Aceh Tengah. Sehingga saat tindak pidana dilakukan pada 18 Oktober 2025 umur Bella Florena adalah 6 (enam) tahun dan dapat dinyatakan bahwa Bella Florena merupakan Anak Korban.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 47 huruf b Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Pihak Dipublikasikan Ya