Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Anak Berhadapan dengan Hukum Status Perkara
7/JN-Anak/2025/MS.Tkn AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH. 1.ALFATHIN NAWWAF BIN MASHURI
2.ALFATIH NAWWAR BIN MASHURI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerkosaan
Nomor Perkara 7/JN-Anak/2025/MS.Tkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1880/L.1.17/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMEDI AFDAL RAMADHAN, SH.
Anak Berhadapan dengan Hukum
NoNama
1ALFATHIN NAWWAF BIN MASHURI
2ALFATIH NAWWAR BIN MASHURI
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----------Bahwa ia  Anak yang berkonflik dengan Hukum Alfathin Nawwaf Bin Mashuri dan Alfaith Nawwar Bin Mahsuri  pada hari Senin Tanggal 01September 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Semak-semak yang terletak dipinggir jalan menuju Burtelege Kp. Bale Bujang Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Putri Ranggayoni Binti leo waldi (selanjutnya disebut anak korban) dijemput oleh teman anak korban yang bernama lia untuk menonton pacuan kuda, yang mana anak korban dan lia pergi menonton pacuan kuda sampai dengan sore hari. Selanjutnya saat akan pulang, anak korban berjumpa dengan Alfathin Nawwaf Bin Mashuri (selanjutnya disebut pelaku anak I) dan Alfaith Nawwar Bin Mahsuri (selanjutnya disebut pelaku anaka II) yang mana anak korban bercerita dengan para pelaku anak.
  • Selanjutnya sekira Pukul 21.00 Wib anak korban pergi bersama dengan LIA Kembali untuk menonton pasar malam, yang mana Lia sudah janjian dengan pelaku anak I dan pelaku anak II yang mana anak korban bersama dengan Lia dan pelaku anak I dan pelaku Anak II melihat pasar malam sampai dengan pukul 01.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya pelaku anak I dan salah seorang temannya yang bernama TUMBEK, mengantar anak korban dan  LIA pulang kerumah  LIA yang beralamat di Kp. Wih Pesam Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah dan ditengah perjalanan Pelaku anak I sempat mengatakan kepada anak Korban ”NANTI KAWANIN AKU BENTAR BALEK KE PACUAN KUDA YA” kemudiananak korban mengatakan ”KENAPA GAK SEKALIAN AJA TADI, INI KAN BOLAK BALIK” kemudian  PELAKU ANAK I mengatakan ”GAK PAPA” kemudian sesampainya dirumah  LIA, yang turun dari sepeda motor hanya  LIA dan kemudian anak korban pergi lagi bersama  PELAKU ANAK I DAN  TUMBEK menggunakan sepeda motor yang ternyata  PELAKU ANAK I tidak membawa anak korban kembali ke Lapangan Pacuan Kuda melainkan membawa anak korban ke Jalan Menuju ke Bur Telege Yang beralamat di Kp. Bale Bujang Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah dan sesampainya dipinggir jalan menuju ke Bur Telege tersebut sekira pukul 02.00 Wib dan anak korban mengatakan ”NGAPAIN KITA KESINI?” kemudian  PELAKU ANAK I mengatakan ”BENTAR CUMA, NUNGGU ORANG TADI” kemudian anak korban,  PELAKU ANAK I dan  TUMBEK duduk-duduk sambil bercerita-cerita dipinggir jalan tersebutkemudian datang  PELAKU ANAK II (Kembaran  PELAKU ANAK I) kemudian kami duduk-duduk sambil bercerita-cerita bersama kemudian sudah masuk pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib tiba-tiba  PELAKU ANAK I menarik tangan kanan anak korban menggunakan tangan kanannya mengajak anak korban untuk pergi ke semak-semak dipinggir jalan tersebut sambil mengatakan ”CEPAT TERUS JANGAN LAMA, NANTI ORANG TU NGIKUT” kemudian anak korban mengatakan ”GAK USAH KEATAS TU, DIBAWAH TU AJA SAMA ORANG TU” kemudian  PELAKU ANAK I mengatakan ”JANGAN LAMA NAIK TERUS” sehingga kami berjalan menuju ke semak-semak didekat jalan tersebut berjarak + 10 (sepuluh) meter dari tempat kami awalnya duduk-duduk yang mana keadaan jalan tersebut gelap dan sepi tidak ada orang lewat kemudian sesampainya didalam semak-semak tersebut  PELAKU ANAK I mengatakan ”JANGAN LAMA” kemudian anak korban mengatakan ”NGAPAIN KE LAGI? GAK USAH LAH YANG ANEH-ANEH” kemudian  PELAKU ANAK I mengatakan ”CEPAT TERUS JANGAN LAMA (MENGAJAK BERSETUBUH). NANTI DATANG ORANG TU” kemudian  PELAKU ANAK I memeluk tubuh anak korban namun anak korban tidak mau kemudian  PELAKU ANAK I langsung merebahkan badan anak korban diatas semak-semak tersebut dan membuka celana dan celana dalam anak korban sampai habis dan kemudian  PELAKU ANAK I juga membuka celana dan celana dalamnya sampai habis kemudian  PELAKU ANAK I menindih badan anak korban namun saat itu anak korban berusaha menolaknya dengan cara mendorong badan  PELAKU ANAK I namun  PELAKU ANAK I langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang kemaluan anak korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama +30 (tiga puluh) menit namun anak korban tidak mengetahui dimana  PELAKU ANAK I mengeluarkan spermanya karena anak korban tidak ada melihat cairan yang keluar dari kemaluan  PELAKU ANAK I tersebut, kemudian  PELAKU ANAK I mencabut kemaluannya dari kemaluan anak korban, setelah itu anak korban dan  PELAKU ANAK I memakai celana masing-masing dan kemudian duduk-duduk, tidak lama kemudian tiba-tiba kembaran  PELAKU ANAK I yang bernama PELAKU ANAK II datang menendang  PELAKU ANAK I sambil mengatakan ” udah tu wen, pigi sana, aku lagi ” setelah itu  PELAKU ANAK I langsung pergi meninggalkan anak korban dan  PELAKU ANAK II, kemudian anak korban dan  PELAKU ANAK II duduk-duduk disemak-semak tersebut sambil bercerita kurangh lebih 30 (tiga) puluh menit kemudian anak korban mengatakan kepada  PELAKU ANAK II ” kok kek ngantuk lah ” kemudian  PELAKU ANAK II menjawab ” mana ada ” kemudian anak korban mengatakan lagi ” tidur terus dulu kalau enggak, habis tu antar aku pulang ” kemudian  PELAKU ANAK II langsung merebahkan badan nya dan meletakkan kepalanya diatas paha anak korban, dan  PELAKU ANAK II tidur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan sekira pukul 04.00 wib kemudian  PELAKU ANAK II bangun dan mengatakan ” masih sakit ke (yaitu menanyakan kemaluan anak korban) ” kemudian anak korban menjawab ” apa ke gabuk kali ” kemudian  PELAKU ANAK II mengatakan lagi ” yuk sama aku sekali lagi ” kemudian anak korban menjawab ” udah tu lah antar kan dulu aku pulang ” kemudian  PELAKU ANAK II mengatakan ” yuk lah sekali lagi ” kemudian  PELAKU ANAK I langsung memeluk badan anak korban setelah itu  PELAKU ANAK II membuka kancing celana anak korban kemudian anak korban menahannya namun  PELAKU ANAK II mengatakan ” udah tu, jangan dulu situ tangan mu ” kemudian  PELAKU ANAK II langsung membuka celana anak korban hingga terlepas, kemudian  PELAKU ANAK II juga membuka celananya hingga terlepas, setelah itu  PELAKU ANAK II merebahkan badan anak korban diatas semak-semak tersebut kemudian  PELAKU ANAK II langsung menindih badan anak korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kemaluan anak korban dan  PELAKU ANAK II menggoyang-goyangkan nya selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan  PELAKU ANAK II mengeluarkan spermanya diatas paha anak korban, setelah itu  PELAKU ANAK II mengatakan ” pakein terus celana tu cepat, biar pulang kita, jangan lapor polisi kayak khairul kemaren” kemudian anak korban bangun mengelap sperma yang ada di paha anak korban menggunakan celana dalam anak korban, setelah itu anak korban langsung memakai  celana sendiri dan  PELAKU ANAK II juga memakai celananya sendiri, kemudian  PELAKU ANAK II bersama  TUMBEK mengantar anak korban pulang menggunakan sepeda motor dengan bonceng tiga yang mana  TUMBEK yang mengemudikan sepeda motor, anak korban duduk ditengah dan  PELAKU ANAK II duduk dibelakang anak korban, kemudian  PELAKU ANAK II dan  TUMBEK mengantar anak korban pulang kerumah teman anak korban yang bernama LIA yang beralamat di Kp. Wih Porak Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah, sesampainya dirumah  LIA kemudian anak korban langsung masuk kedalam rumah dan anak korban melihat  LIA sudah tidur diruang tamu kemudian anak korban membangunkan  LIA dengan mengatakan ” Lia..Lia ” kemudian  LIA bangun dan mengatakan ” lama kali lah kalian pulang ” kemudian anak korban menjawab ” Te orang tu lah enggak mau diantarnya aku pulang ” kemudian  LIA mengatakan ” ya udah tidur terus sini ” kemudian anak korban tidur bersama  LIA diruang tamu hingga sekira pukul 07.00 wib kemudian anak korban bangun dan mengatakan kepada  LIA ” antarkan aku pulang, aku mau sekolah ” kemudian  LIA menjawab ” nanti aja soalnya jauh kali, kerumah ciboy aja dulu ” setelah itu  LIA mengantar anak korban kerumah  CIBOY yang beralamat di Kec. Pegasing dan anak korban menunggu sampai  LIA pulangsekolah dirumah  CIBOY, kemudian sekira pukul 14.00 wib saat  LIA sudah pulang sekolah kemudian  LIA menjemput anak korban lagi dari rumah  CIBOY dan  LIA membawa anak korban kerumahnya, dan sesampainya dirumah  LIA kemudian pada saat anak korban hendak masuk kedalam rumah dan masih didepan pintu kemudian anak korban melihat ayah kandung anak korban sudah berada disana kemudian ayah anak korban mengatakan kepada anak korban ” duduk dulu sini, cerita dulu, darimana ” kemudian anak korban duduk dan mengatakan kepada ayah anak korban bahwa anak korban pergi bersama  PELAKU ANAK II dan  PELAKU ANAK I kemudian ayah anak korban menanyakan ” ada ke masih lain ceritanya ” kemudian anak korban menjawab ” ada ” kemudian ayah anak korban mengatakan ” ya udah dirumah lagi, malu kita ” setelah itu anak korban langsung pulang kerumah bersama ayah anak korban dan sesampainya dirumah kemudian anak korban menceritakan kepada ayah anak korban bahwa  PELAKU ANAK II dan  PELAKU ANAK I sudah menyetubuhi anak korban
  • Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: 4411.6/153/2025 tanggal 03 September 2025, luka robek pada selaput dara (hymen) arah jam  3,6, 7 dan 9 sampai dasar,kesan luka lama, jalan lahir dapat dilalui 1 jari longgar.---------
  • Bahwa anak korban masih berusia 15 (lima belas) tahun

--------- Perbuatan para Pelaku anak sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. ------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-----------Bahwa ia  Anak yang berkonflik dengan Hukum Alfathin Nawwaf Bin Mashuri dan Alfaith Nawwar Bin Mahsuri  pada hari Senin Tanggal 01September 2025 atau setidak-tidaknya pada Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Semak-semak yang terletak dipinggir jalan menuju Burtelege Kp. Bale Bujang Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Takengon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan Sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  • Bahwa bermula pada hari minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 Wib Putri Ranggayoni Binti leo waldi (selanjutnya disebut anak korban) dijemput oleh teman anak korban yang bernama lia untuk menonton pacuan kuda, yang mana anak korban dan lia pergi menonton pacuan kuda sampai dengan sore hari. Selanjutnya saat akan pulang, anak korban berjumpa dengan Alfathin Nawwaf Bin Mashuri (selanjutnya disebut pelaku anak I) dan Alfaith Nawwar Bin Mahsuri (selanjutnya disebut pelaku anaka II) yang mana anak korban bercerita dengan para pelaku anak.
  • Selanjutnya sekira Pukul 21.00 Wib anak korban pergi bersama dengan LIA Kembali untuk menonton pasar malam, yang mana Lia sudah janjian dengan pelaku anak I dan pelaku anak II yang mana anak korban bersama dengan Lia dan pelaku anak I dan pelaku Anak II melihat pasar malam sampai dengan pukul 01.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya pelaku anak I dan salah seorang temannya yang bernama TUMBEK, mengantar anak korban dan  LIA pulang kerumah  LIA yang beralamat di Kp. Wih Pesam Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah dan ditengah perjalanan Pelaku anak I sempat mengatakan kepada anak Korban ”NANTI KAWANIN AKU BENTAR BALEK KE PACUAN KUDA YA” kemudiananak korban mengatakan ”KENAPA GAK SEKALIAN AJA TADI, INI KAN BOLAK BALIK” kemudian  PELAKU ANAK I mengatakan ”GAK PAPA” kemudian sesampainya dirumah  LIA, yang turun dari sepeda motor hanya  LIA dan kemudian anak korban pergi lagi bersama  PELAKU ANAK I DAN  TUMBEK menggunakan sepeda motor yang ternyata  PELAKU ANAK I tidak membawa anak korban kembali ke Lapangan Pacuan Kuda melainkan membawa anak korban ke Jalan Menuju ke Bur Telege Yang beralamat di Kp. Bale Bujang Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah dan sesampainya dipinggir jalan menuju ke Bur Telege tersebut sekira pukul 02.00 Wib dan anak korban mengatakan ”NGAPAIN KITA KESINI?” kemudian  PELAKU ANAK I mengatakan ”BENTAR CUMA, NUNGGU ORANG TADI” kemudian anak korban,  PELAKU ANAK I dan  TUMBEK duduk-duduk sambil bercerita-cerita dipinggir jalan tersebutkemudian datang  PELAKU ANAK II (Kembaran  PELAKU ANAK I) kemudian kami duduk-duduk sambil bercerita-cerita bersama kemudian sudah masuk pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 03.00 Wib tiba-tiba  PELAKU ANAK I menarik tangan kanan anak korban menggunakan tangan kanannya mengajak anak korban untuk pergi ke semak-semak dipinggir jalan tersebut sambil mengatakan ”CEPAT TERUS JANGAN LAMA, NANTI ORANG TU NGIKUT” kemudian anak korban mengatakan ”GAK USAH KEATAS TU, DIBAWAH TU AJA SAMA ORANG TU” kemudian  PELAKU ANAK I mengatakan ”JANGAN LAMA NAIK TERUS” sehingga kami berjalan menuju ke semak-semak didekat jalan tersebut berjarak + 10 (sepuluh) meter dari tempat kami awalnya duduk-duduk yang mana keadaan jalan tersebut gelap dan sepi tidak ada orang lewat kemudian sesampainya didalam semak-semak tersebut  PELAKU ANAK I mengatakan ”JANGAN LAMA” kemudian anak korban mengatakan ”NGAPAIN KE LAGI? GAK USAH LAH YANG ANEH-ANEH” kemudian  PELAKU ANAK I mengatakan ”CEPAT TERUS JANGAN LAMA (MENGAJAK BERSETUBUH). NANTI DATANG ORANG TU” kemudian  PELAKU ANAK I memeluk tubuh anak korban namun anak korban tidak mau kemudian  PELAKU ANAK I langsung merebahkan badan anak korban diatas semak-semak tersebut dan membuka celana dan celana dalam anak korban sampai habis dan kemudian  PELAKU ANAK I juga membuka celana dan celana dalamnya sampai habis kemudian  PELAKU ANAK I menindih badan anak korban namun saat itu anak korban berusaha menolaknya dengan cara mendorong badan  PELAKU ANAK I namun  PELAKU ANAK I langsung memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras ke lubang kemaluan anak korban sambil menggoyang-goyangkan pantatnya selama +30 (tiga puluh) menit namun anak korban tidak mengetahui dimana  PELAKU ANAK I mengeluarkan spermanya karena anak korban tidak ada melihat cairan yang keluar dari kemaluan  PELAKU ANAK I tersebut, kemudian  PELAKU ANAK I mencabut kemaluannya dari kemaluan anak korban, setelah itu anak korban dan  PELAKU ANAK I memakai celana masing-masing dan kemudian duduk-duduk, tidak lama kemudian tiba-tiba kembaran  PELAKU ANAK I yang bernama PELAKU ANAK II datang menendang  PELAKU ANAK I sambil mengatakan ” udah tu wen, pigi sana, aku lagi ” setelah itu  PELAKU ANAK I langsung pergi meninggalkan anak korban dan  PELAKU ANAK II, kemudian anak korban dan  PELAKU ANAK II duduk-duduk disemak-semak tersebut sambil bercerita kurangh lebih 30 (tiga) puluh menit kemudian anak korban mengatakan kepada  PELAKU ANAK II ” kok kek ngantuk lah ” kemudian  PELAKU ANAK II menjawab ” mana ada ” kemudian anak korban mengatakan lagi ” tidur terus dulu kalau enggak, habis tu antar aku pulang ” kemudian  PELAKU ANAK II langsung merebahkan badan nya dan meletakkan kepalanya diatas paha anak korban, dan  PELAKU ANAK II tidur selama kurang lebih 5 (lima) menit dan sekira pukul 04.00 wib kemudian  PELAKU ANAK II bangun dan mengatakan ” masih sakit ke (yaitu menanyakan kemaluan anak korban) ” kemudian anak korban menjawab ” apa ke gabuk kali ” kemudian  PELAKU ANAK II mengatakan lagi ” yuk sama aku sekali lagi ” kemudian anak korban menjawab ” udah tu lah antar kan dulu aku pulang ” kemudian  PELAKU ANAK II mengatakan ” yuk lah sekali lagi ” kemudian  PELAKU ANAK I langsung memeluk badan anak korban setelah itu  PELAKU ANAK II membuka kancing celana anak korban kemudian anak korban menahannya namun  PELAKU ANAK II mengatakan ” udah tu, jangan dulu situ tangan mu ” kemudian  PELAKU ANAK II langsung membuka celana anak korban hingga terlepas, kemudian  PELAKU ANAK II juga membuka celananya hingga terlepas, setelah itu  PELAKU ANAK II merebahkan badan anak korban diatas semak-semak tersebut kemudian  PELAKU ANAK II langsung menindih badan anak korban dan memasukkan kemaluannya yang sudah mengeras kedalam lubang kemaluan anak korban dan  PELAKU ANAK II menggoyang-goyangkan nya selama kurang lebih 10 (sepuluh) menit dan  PELAKU ANAK II mengeluarkan spermanya diatas paha anak korban, setelah itu  PELAKU ANAK II mengatakan ” pakein terus celana tu cepat, biar pulang kita, jangan lapor polisi kayak khairul kemaren” kemudian anak korban bangun mengelap sperma yang ada di paha anak korban menggunakan celana dalam anak korban, setelah itu anak korban langsung memakai  celana sendiri dan  PELAKU ANAK II juga memakai celananya sendiri, kemudian  PELAKU ANAK II bersama  TUMBEK mengantar anak korban pulang menggunakan sepeda motor dengan bonceng tiga yang mana  TUMBEK yang mengemudikan sepeda motor, anak korban duduk ditengah dan  PELAKU ANAK II duduk dibelakang anak korban, kemudian  PELAKU ANAK II dan  TUMBEK mengantar anak korban pulang kerumah teman anak korban yang bernama LIA yang beralamat di Kp. Wih Porak Kec. Silih Nara Kab. Aceh Tengah, sesampainya dirumah  LIA kemudian anak korban langsung masuk kedalam rumah dan anak korban melihat  LIA sudah tidur diruang tamu kemudian anak korban membangunkan  LIA dengan mengatakan ” Lia..Lia ” kemudian  LIA bangun dan mengatakan ” lama kali lah kalian pulang ” kemudian anak korban menjawab ” Te orang tu lah enggak mau diantarnya aku pulang ” kemudian  LIA mengatakan ” ya udah tidur terus sini ” kemudian anak korban tidur bersama  LIA diruang tamu hingga sekira pukul 07.00 wib kemudian anak korban bangun dan mengatakan kepada  LIA ” antarkan aku pulang, aku mau sekolah ” kemudian  LIA menjawab ” nanti aja soalnya jauh kali, kerumah ciboy aja dulu ” setelah itu  LIA mengantar anak korban kerumah  CIBOY yang beralamat di Kec. Pegasing dan anak korban menunggu sampai  LIA pulangsekolah dirumah  CIBOY, kemudian sekira pukul 14.00 wib saat  LIA sudah pulang sekolah kemudian  LIA menjemput anak korban lagi dari rumah  CIBOY dan  LIA membawa anak korban kerumahnya, dan sesampainya dirumah  LIA kemudian pada saat anak korban hendak masuk kedalam rumah dan masih didepan pintu kemudian anak korban melihat ayah kandung anak korban sudah berada disana kemudian ayah anak korban mengatakan kepada anak korban ” duduk dulu sini, cerita dulu, darimana ” kemudian anak korban duduk dan mengatakan kepada ayah anak korban bahwa anak korban pergi bersama  PELAKU ANAK II dan  PELAKU ANAK I kemudian ayah anak korban menanyakan ” ada ke masih lain ceritanya ” kemudian anak korban menjawab ” ada ” kemudian ayah anak korban mengatakan ” ya udah dirumah lagi, malu kita ” setelah itu anak korban langsung pulang kerumah bersama ayah anak korban dan sesampainya dirumah kemudian anak korban menceritakan kepada ayah anak korban bahwa  PELAKU ANAK II dan  PELAKU ANAK I sudah menyetubuhi anak korban
  • Bahwa berdasarkan hasil visum nomor: 4411.6/153/2025 tanggal 03 September 2025, luka robek pada selaput dara (hymen) arah jam  3,6, 7 dan 9 sampai dasar,kesan luka lama, jalan lahir dapat dilalui 1 jari longgar.---------
  • Bahwa anak korban masih berusia 15 (lima belas) tahun.

 

--------- Perbuatan para pelaku anak sebagaimana diatur dan diancam Uqubat Ta’zir dalam pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pihak Dipublikasikan Ya