| Petitum |
PETITUM :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum Almarhum M. IRJADDUDIN (Irsyaduddin/M. Irjaduddin) telah meninggal dunia pada tanggal 16 September 2025;
3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Almarhum M. IRJADDUDIN menurut hukum Islam adalah :
o ARINI SURYANA (Anak Kandung Perempuan/Pemohon I);
o MUTHMA INNAH (Anak Kandung Perempuan/Pemohon II);
4. Menyatakan bahwa penetapan ini dapat dipergunakan untuk pengurusan administrasi peninggalan Almarhum, tidak terbatas pada gaji pensiun, perbankan, serta harta bergerak maupun tidak bergerak lainnya milik Almarhum;
5. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku. |