| Petitum |
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Almh. Siti Julaiha Binti Tangkuh telah meninggal dunia pada 08 Maret 2022;
3. Menetapkan ahli waris dari Almh. Siti Julaiha Binti Tangkuh yaitu sebagai berikut:
3.1 H. M. Thaib Bin M. Adam; (suami/Penggugat);
3.2 Hj. Hasanah Binti H. M. THAIB; (anak perempuan/Turut Tergugat I);
3.3 Muhammad Sofyan Bin H. M. THAIB; (anak laki-laki/Tergugat I);
3.4 Halimatus Sakdiyah Binti H. M. THAIB; (anak perempuan/Tergugat II);
3.5 Sumarni Binti H. M. THAIB; (anak perempuan/Tergugat III);
3.6 Abdurrahman Bin H. M. THAIB; (anak laki-laki/Tergugat IV);
3.7 Mahmuddin Bin H. M. THAIB; (anak laki-laki/Tergugat V);
4. Menetapkan objek angka 4.1 s.d 4.9 dalam posita adalah harta bersama Penggugat dan Almh. Hj. Siti Julaiha Binti Tangkuh;
5. Menyatakan:
5.1. Pembagian secara kekeluargaan atas objek 4.2, 4.3, dan sebagian objek 4.1 sah dan mengikat para pihak sesuai Pasal 183 KHI, sehingga tidak termasuk dalam Objek Perkara;
5.2. Bagian objek 4.7 seluas ± 68 m?2; (enam puluh delapan meter persegi) yang telah diberikan kepada Ratnawati sebagai mahar tidak termasuk dalam Objek Perkara dan diperhitungkan sebagai bagian Penggugat dari harta bersama;
6. Menyatakan pernyataan Penggugat dan Almh. Hj. Siti Julaiha Binti Tangkuh pada tahun 1996 atas objek 4.4, 4.5, dan 4.6 merupakan pesan bersyarat yang syaratnya tidak terpenuhi, sehingga tidak menimbulkan peralihan hak milik kepada Turut Tergugat I dan Tergugat I s.d Tergugat V, serta bukan hibah yang sempurna, dan menetapkan objek tersebut tetap merupakan harta bersama Penggugat dan Almh. Hj. Siti Julaiha Binti Tangkuh;
7. Menyatakan surat hibah di bawah tangan yang dibuat/dikuasai oleh Tergugat I s.d Tergugat V atas objek 4.4, 4.5, dan 4.6 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
8. Menetapkan Objek Perkara sebagaimana angka 15.1 sampai dengan 15.7 dalam posita yang merupakan bagian dari objek 4.1 s.d 4.9 adalah harta bersama antara Penggugat dan Almh. Hj. Siti Julaiha Binti Tangkuh yang belum dibagi;
9. Menetapkan setengah bagian dari Objek Perkara adalah hak Penggugat selaku pasangan yang hidup lebih lama, dan setengah bagian lainnya adalah harta peninggalan Almh. Hj. Siti Julaiha Binti Tangkuh (Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 97 KHI);
10. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan Almh. Hj. Siti Julaiha Binti Tangkuh menurut ketentuan hukum kewarisan Islam (Pasal 176 dan Pasal 179 KHI);
11. Menghukum Penggugat, Tergugat I s.d Tergugat V, serta siapa pun yang menguasai Objek Perkara untuk membagi Objek Perkara secara natura sesuai dengan bagian masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, menjual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan membagikan hasilnya kepada Penggugat dan para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;
12. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
13. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum Banding, Verzet, maupun Kasasi;
14. Menghukum Tergugat I s.d Tergugat V untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat pemberian tahun 1996 merupakan hibah orangtua kepada anak yang dapat ditarik kembali:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan hal-hal sebagaimana Primair angka 2, 3, 4, dan 5;
3. Menyatakan pemberian tahun 1996 atas objek 4.4 (kepada Turut Tergugat I dan Tergugat I), objek 4.5 (kepada Tergugat IV dan Tergugat V), dan objek 4.6 (kepada Tergugat II dan Tergugat III) adalah hibah orang tua kepada anak, dan menyatakan sah penarikan kembali hibah tersebut oleh Penggugat menurut Pasal 212 KHI, setidak-tidaknya atas bagian Penggugat;
4. Menetapkan objek 4.4, 4.5, dan 4.6 kembali menjadi harta bersama Penggugat dan Almh. Hj. Siti Julaiha Binti Tangkuh;
5. Menetapkan hal-hal dan menghukum sebagaimana Primair angka 8 sampai dengan 14.
LEBIH SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat hibah tersebut sah dan tidak dapat ditarik kembali:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
2. Menetapkan hal-hal sebagaimana Primair angka 2, 3, 4, dan 5;
3. Menyatakan pemberian tahun 1996 atas objek 4.4 (kepada Turut Tergugat I dan Tergugat I), objek 4.5 (kepada Tergugat IV dan Tergugat V), dan objek 4.6 (kepada Tergugat II dan Tergugat III) adalah hibah orang tua kepada anak;
4. Menetapkan nilai objek 4.4, 4.5, dan 4.6 berdasarkan hasil pemeriksaan setempat dan/atau penaksiran;
5. Menetapkan bagian harta peninggalan Almh. Hj. Siti Julaiha Binti Tangkuh yang terdapat dalam hibah tersebut diperhitungkan sebagai warisan bagi masing-masing penerimanya menurut Pasal 211 KHI, sehingga nilainya dikurangkan dari bagian warisan masing-masing;
6. Menetapkan objek angka 15.1, 15.5, 15.6, dan 15.7 sebagai harta bersama yang belum dibagi, dengan setengah bagian menjadi hak Penggugat dan setengah bagian lainnya menjadi harta peninggalan Almh. Hj. Siti Julaiha Binti Tangkuh;
7. Menetapkan bagian Penggugat dan para ahli waris setelah perhitungan sebagaimana angka 5, dan menghukum Penggugat, Tergugat I s.d Tergugat V, serta siapa pun yang menguasai objek tersebut untuk membagi dan menyerahkannya sesuai bagian masing-masing, secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dijual lelang dan hasilnya dibagikan sesuai bagian masing-masing;
8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I s.d Tergugat V.
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |