| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Tamarsah, S.H., M.H. | Rasiyem binti Selamat G | | 2 | Tamarsah, S.H., M.H. | Rosda Saswita binti Abda Risma | | 3 | Tamarsah, S.H., M.H. | Roslina Maulia binti Abda Risma | | 4 | Tamarsah, S.H., M.H. | Maryam M binti Muhammad Benu |
|
| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Bahwa Pewaris Abda Risma bin Abd Salim, telah meninggal dunia pada tanggal 09 Oktober 2026, di rumah kediaman Kampung Gelampang Gading, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit, dan meninggalkan 7 (tujuh) orang ahli waris yaitu 1 (satu) orang Ibu Kandung 1 (satu) orang istri dan 5 (lima) orang anak kandung sebagai Ahli Waris yaitu;
1) Rasiyem binti Selamat G; Istri / Pemohon I;
2) Rosda Saswita binti Abda Risma; Anak Kandung Perempuan / Pemohon II;
3) Roslina Maulia binti Abda Risma; Anak Kandung Perempuan / Pemohon I;
4) Rafi Aldi bin Abda Risma; Anak Kandung Laki-Laki / masih belum mencapai usia dewasa maka tidak dijadikan sebagai pihak Pemohon;
5) Alhuda bin Abda Risma; Anak Kandung Laki-Laki / masih belum mencapai usia dewasa maka tidak dijadikan sebagai pihak Pemohon;
6) Rafka Algi Fahri bin Abda Risma; Anak Kandung Laki-Laki / masih belum mencapai usia dewasa maka tidak dijadikan sebagai pihak Pemohon;
7) Maryam M binti Muhammad Benu; Ibu Kandung / Pemohon IV;
3. Menetapkan Ahli Waris dari Pewaris Abda Risma bin Abd Salim adalah:
1) Rasiyem binti Selamat G; Istri / Pemohon I;
2) Rosda Saswita binti Abda Risma; Anak Kandung Perempuan / Pemohon II;
3) Roslina Maulia binti Abda Risma; Anak Kandung Perempuan / Pemohon I;
4) Rafi Aldi bin Abda Risma; Anak Kandung Laki-Laki / masih belum mencapai usia dewasa maka tidak dijadikan sebagai pihak Pemohon;
5) Alhuda bin Abda Risma; Anak Kandung Laki-Laki / masih belum mencapai usia dewasa maka tidak dijadikan sebagai pihak Pemohon;
6) Rafka Algi Fahri bin Abda Risma; Anak Kandung Laki-Laki / masih belum mencapai usia dewasa maka tidak dijadikan sebagai pihak Pemohon;
7) Maryam M binti Muhammad Benu; Ibu Kandung / Pemohon IV;
4. Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya; |