Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
485/Pdt.G/2026/MS.Tkn Sulastri binti Cut Amat Suip bin Mahreje Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 485/Pdt.G/2026/MS.Tkn
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sulastri binti Cut Amat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suip bin Mahreje
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat yaitu:  
2.1   Sebidang tanah tapak rumah dengan ukuran ± 5 x 20 M sama dengan luas 100 M2 dan di atasnya telah berdiri bangunan 1 (satu) unit rumah papan, beratap seng, berdinding papan, berlantai semen ukuran luas keseluruhan ± 5 x 15 M2 sama dengan luas ± 75 M2, yang terletak di Kampung Cibro, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah perkuburan dan kebun Sirwan;
- Sebelah Timur berbatas dengan Rumah Mutiun; 
- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Pak Jep; 
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan; 
2.2   Sebidang kebun kopi seluas ± 1 hektar, yang terletak di Kampung Cibro, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, adapun batas-batasnya sebagai berikut; 
- Sebelah Barat berbatas dengan Kebun Bik Rat;
- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun Juan; 
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan;  
- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Zeki; 
3. Membagikan Harta Bersama tersebut dalam poin 2.1 sampai dengan 2.2 dalam primer tersebut di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan Ketentuan Hukum Islam dan Perundang-undangan yang berlaku; 
4. Menetapkan 50 % (lima puluh persen) atau ½ (setengah) dari Harta Bersama tersebut adalah bagian Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat;
6. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing. Apabila tidak dapat dilakukan secara natura maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat;
7. Menyatakan sita jaminan tersebut sah dan berharga;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan kasasi;
9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya terhitung dari putusan telah berkekuatan tetap sampai dijalankannya putusan ini;
10. Menghukum Tergugat untuk mentaati seluruh isi putusan ini;
11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER : 
Bila mana Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Takengon berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak