| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa Pewaris/Ahmadi bin H. M. Amin telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024, di RSUD Datu Beru Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh, karena sakit, sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor: 714/253/SKKM/MGL/2024, yang dikeluarkan oleh Reje Kampung Mongal, tanggal 14 Agustus 2024;
3. Menetapkan bahwa Ahli Waris dari Pewaris/ Ahmadi bin H. M. Amin adalah:
1) Wahyuni binti Thamrin KS ; Istri Pewaris;
2) Mahdayani binti Ahmadi ; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
3) Radiansyah bin Ahmadi ; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
4) Raudhah binti Ahmadi ; Anak Kandung Perempuan Pewaris;
5) Al Hadi bin Ahmadi ; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
6) Al Huda bin Ahmadi ; Anak Kandung Laki-laki Pewaris;
4. Menetapkan biaya Perkara Sesuai dengan Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya;
|