PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan ayah kandung Pemohon M. Taib tidak mau menikahkan Pemohon;
- Memberi izin kepada saudara laki laki Pemohon ( Muhammad MT ) untuk menikahkan Pemohon dengan calon suami Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah untuk melaksanakan Pemohon (Rapiah binti M Thaib) dengan calon suaminya Riki Jhari;
- Menetapkan biaya menurut hukum dan undang-undang yang berlaku;
SUBSIDAIR
Bila majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |