| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa ia terdakwa NAZARUDDIN BIN M ALI sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 yang harinya tidak dingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Takengon Angkuip Desa Karang bayur kecamatan Blies Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pemerkosaan terhadap anak korban Nuzhatul Fikrah Binti Anwar sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 50 Ayat (1) Qanun Aceh 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Berawal pada bulan februari 2023 terdakwa meminta pekerjaan kepada orang tua anak korban yaitu saksi Anwar Bin (alm) Muhammad Sabi untuk membantu berjualan lalu terdakwa di terima kerja membantu berjualan karena sedang ada acara pacuan kuda memperingati hari ulang tahun kota takengon dan terdakwa bekerja membantu diwarung milik saksi Anwar Bin (alm) Muhammad sabi dari pukul 09.00 Wib pukul 20.00 Wib. Terdakwa juga sempat di jodohkan dengan adik dari istri saksi Anwar (ayah anak korban) yang bernama saksi PUTRI SYA’BAN karena saksi Anwar sudah lama kenal dengan terdakwa yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik yang mengajar Iqra’ di Pesantren Babussalam Al Munawwarah selain membantu bekerja di warung milik saksi Anwar.
- Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 ketika terdakwa sedang berkunjung ke warung milik orang tuanya anak korban sekitar pukul 19.30 WIB, saat terdakwa berjalan ke belakang untuk menumpang ke kamar mandi/toilet di lantai satu dekat dapur, terdakwa melihat anak korban sedang duduk di kursi kayu, kemudian setelah terdakwa buang air kecil lalu terdakwa menghampiri anak korban yang sedang duduk, kemudian terdakwa langsung meminta liat kemaluannya dengan mengatakan “coba lihat kemaluan kamu dek”, setelah itu anak korban menyingkapkan baju yang ia pakai, lalu terdakwa menarik ke bawah celana yang dipakai anak korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa membuka liang vagina anak korban dengan jari telunjuk dan tengah tangan kanan terdakwa lalu menggesek dan menekan liang vagina anak korban dengan menggunakan jari tengah tangan kanan terdakwa. Sedangkan untuk keberadaan kedua orang tua anak korban waktu itu terdakwa sudah tidak ingat lagi dimana keberadaannya.
- Selanjutnya pada Tanggal 23 Maret 2023 saat terdakwa sedang berkunjung ke warung milik orang tuanya anak korban pada tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Beberapa menit kemudian karena nafsu seksual terdakwa timbul ingin melihat vagina milik anak korban sehingga terdakwa mencari keberadaan anak korban dengan cara naik ke lantai atas (dua) karena melihat anak korban tidak ada di bawah, sedangkan kedua orang tua anak korban sedang sibuk melayani pengunjung. Setelah terdakwa tiba di lantai atas, ia melihat anak korban sedang tidur di kamar tempat tidurnya lalu terdakwa memelorotkan celana legging warna ungu yang anak korban pakai waktu itu dan celana dalamnya, kemudian terdakwa membuka-buka vagina anak korban dari arah belakang dengan menggunakan jari telunjuk dan jempol tangan kiri terdakwa supaya terlihat vaginanya anak korban karena anak korban tidurnya miring. Setelah itu terdakwa turun lagi ke lantai bawah untuk melihat situasi orang tuanya. Selang sekitar 40 (empat puluh) menit kemudian terdakwa kembali naik ke lantai atas (dua) karena melihat kedua orang tuanya anak korban sedang sibuk melayani pengunjung/pembeli. Setelah terdakwa tiba di lantai atas, terdakwa melihat anak korban masih tidur di kamar tempat tidurnya dengan posisi sudah telentang namun celananya masih dalam keadaan turun ke bawah karena belum terdakwa naikkan lagi. Setelah itu terdakwa langsung menghampiri anak korban lalu menarik celana dan celana dalam yang ia pakai dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, lalu terdakwa membuka-buka vagina anak korban dengan menggunakan jari telunjuk dan tengah tangan kiri terdakwa supaya terlihat lubang vagina milik anak korban sambil merabanya, setelah itu terdakwa turun lagi ke lantai bawah.
- Kemudian pada Tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB ketika terdakwa menumpang melaksanakan ibadah sholat ashar di lantai atas (dua) warung milik orang tuanya anak korban. Pada hari itu terdakwa sedang membantu orang tuanya anak korban berjualan karena sedang ramai pembeli dikarenakan sedang ada acara pacuan kuda. Setelah terdakwa selesai melaksanakan sholat ashar di lantai atas, terdakwa melihat anak korban sedang menonton televisi di kamar tempat tidurnya dengan keadaan hanya menggunakan celana dalam dan singlet warna putih sedang telentang. Melihat kondisi anak korban seperti itu, timbul nafsu terdakwa kepada anak korban sehingga kemudian terdakwa menghampiri anak korban lalu menarik celana dalamnya ke samping dengan menggunakan jari tangan kiri terdakwa. Setelah itu terdakwa membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jempol tangan kiri terdakwa supaya terdakwa dapat melihat lubang vagina milik anak korban. Lalu terdakwa membuka vagina milik anak korban lagi dengan menggunakan jari telunjuk dan tengah tangan kanan terdakwa kemudian menggesek-gesekkan dan menekan jari telunjuk tangan kanan terdakwa pada liang vagina dan klitoris vagina milik anak korban. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk menungging, lalu terdakwa kembali membuka-buka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jempol tangan kiri terdakwa agar terlihat lubang vagina milik anak korban dan setelah itu terdakwa menaikkan celana dalam yang dipakai anak korban lalu terdakwa turun ke lantai bawah untuk membantu orang tuanya anak korban berjualan karena mereka sedang sibuk melayani para pembeli di warung.
- Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa datang ke warung milik orang tua anak korban untuk menumpang mencuci pakaian terdakwa. Setelah selesai mencuci pakaian, kemudian sekitar pukul 16.20 WIB terdakwa naik ke loteng rumah untuk menjemur pakaiannya. Setibanya terdakwa di loteng, ternyata anak korban juga berada di loteng tersebut sedang bermain. Setelah terdakwa selesai menjemur pakaian, kemudian terdakwa menghampiri anak korban. dan terdakwa meminta lihat vagina milik anak korban dengan menyuruhnya memelorotkan celananya, sehingga kemudian anak korban memelorotkan celana yang ia pakai hingga sebatas lutut. Lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk menungging. Ketika anak korban menungging, kemudian terdakwa membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kiri terdakwa supaya terdakwa dapat melihat lubang vagina anak korban. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban berbalik badan menghadap terdakwa supaya terdakwa dapat melihat vagina anak korban dari depan, lalu terdakwa kembali membuka vagina milik anak korban dari arah depan dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa kembali menyuruh anak korban berbalik badan dan menungging, kemudian terdakwa kembali membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kiri terdakwa, lalu terdakwa meraba dan menekan lubang vagina milik anak korban. Setelah itu terdakwa turun ke lantai bawah. Selama terdakwa melakukan perbuatan itu, kedua orang tua anak korban sedang bekerja di bawah (warungnya) dan anak korban tidak melakukan perlawanan apa-apa dikarenakan amsih kecil dan tidak paham akan perbautan terdakwa.
- Selanjutnya pada Tanggal 28 Oktober 2023 saat terdakwa kembali berkunjung ke warung milik orang tua anak korban sekitar siang hari, lalu pada sekitar pukul 14.25 WIB terdakwa berjalan ke belakang untuk menumpang buang air kecil ke toilet/kamar mandi, setelah tiba di dalam kamar mandi ternyata di dalam ada anak korban yang baru saja selesai buang air kecil dan sedang membetulkan celananya melihat hal itu terdakwa langsung mencegahnya dan menyuruhnya untuk menungging ketika anak korban menungging, kemudian terdakwa membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jempol tangan kiri terdakwa agar terdakwa bisa melihat lubang vagina anak korban. Setelah itu terdakwa meraba mons pubis (tonjolan lemak di atas tulang kemaluan) vagina anak korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa menggesek-gesekan jari telunjuk tangan kiri terdakwa ke lubang vagina milik anak korban. Lalu terdakwa kembali membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kiri terdakwa kemudian menggesekkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa pada vagina milik anak korban. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban berbalik badan menghadap terdakwa, lalu terdakwa membuka-buka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kanan terdakwa, kemudian meraba-raba vagina anak korban dengan menggunakan jari jempol tangan kanan terdakwa. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk berbalik badan dan menungging lagi, lalu terdakwa kembali menggesekkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa pada vagina milik anak korban, kemudian bergantian membuka vagina anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kanan dan kiri terdakwa. ketika terdakwa membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa menjilati lubang vagina milik anak korban selama sekitar setengah menit dan ketika anak korban berjalan mau ke luar dari kamar mandi, terdakwa menghambatnya dengan cara menarik tangannya, setelah itu terdakwa kembali memelorotkan celana yang dipakai anak korban kemudian terdakwa meraba-raba vagina milik anak korban dengan menggunakan jari telunjuk tangan kiri terdakwa, setelah itu anak korban langsung berlari ke luar kamar mandi, sedangkan terdakwa kemudian buang air kecil lalu ke luar dari kamar mandi. Selama terdakwa melakukan perbuatan itu, kedua orang tua anak korban sedang bekerja di depan (warung) dan anak korban tidak pernah menceritakan perbuatan terdakwa tersebut pada orang tua anak korban.
- Selanjutnya di tanggal Tanggal 16 Maret 2024 Pada sekitar pukul 07.00 WIB ketika terdakwa ingin menyapu terdakwa menanyakan keberadaan alat sapunya kepada saksi ISNA yang merupakan ibunya anak korban yang waktu itu ia sedang mencuci piring di lantai bawah juga, atas pertanyaan terdakwa tersebut saksi ISNA menjawab bahwa alat sapunya berada di atas. Mendengar jawaban itu sehingga terdakwa naik ke lantai 2 (dua) untuk mengambil alat sapunya. Saat terdakwa berjalan mencari alat sapu di lantai 2 (dua), terdakwa melewati depan kamar anak korban sehingga terdakwa melihat anak korban sedang tidur dikamarnya tersebut karena kamarnya itu tidak ada pintunya. Melihat anak korban sedang tidur timbul rasa nafsu seksual terdakwa sehingga kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar untuk menghampirinya. Setelah itu terdakwa langsung memelorotkan celana dan celana dalam yang dipakai anak korban saat itu dengan menggunakan tangan kanan dan kiri terdakwa secara bergantian hingga celana dan celana dalamnya sampai area paha. Ketika proses memelorotkan celana dan celana dalam yang dipakai anak korban tersebut, terdakwa mengambil ponsel milik terdakwa dari kantong celananya lalu merekam perbuatan terdakwa berupa membuka dan mengelus vagina anak korban dengan menggunakan jari tangan kiri terdakwa. Setelah itu terdakwa membuka resleting celana yang terdakwa pakai lalu mengeluarkan penis terdakwa dari celana yang terdakwa pakai kemudian terdakwa menggesek-gesekkan penis terdakwa di bibir vagina milik anak korban selama sekitar 30 (tiga puluh) detik, setelah itu terdakwa menjilati vagina milik anak korban dengan lidah terdakwa selama sekitar 10 (sepuluh) detik, lalu terdakwa kembali menggesekkan penisnya di bibir vagina milik anak korban selama sekitar 3 (tiga) detik, kemudian terdakwa kembali membuka vagina anak korban dengan menggunakan jari tangan kiri terdakwa. Setelah itu terdakwa meletakkan ponsel milik terdakwa di lantai sambil terdakwa ganjal dengan selimut milik anak korban dan kembali memulai perekaman video ke arah anak korban, lalu terdakwa kembali mendekati badan anak korban kemudian membuka liang vagina anak korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, setelah itu terdakwa mengolesi vagina anak korban dengan ludah terdakwa menggunakan jari telunjuk tangan kanan terdakwa sebanyak satu kali lalu menggunakan jari tengah tangan kanan terdakwa sebanyak satu kali, kemudian terdakwa kembali menjilati liang vagina anak korban dengan lidah terdakwa selama sekitar 4 (empat) detik, lalu terdakwa membuka vagina anak korban kemudian menggesek dan menekan liang vagina milik anak korban selama sekitar 12 (dua belas) detik. dan terdakwa mencoba mengangkat kaki kanan anak korban yang membuat anak korban sempat terkejut kemudian sedikit sadar hingga anak korban menaikkan celananya ke atas dan tidur kembali, setelah itu terdakwa mengambil ponsel terdakwa lalu mengantonginya di saku celana kemudian terdakwa kembali mencari alat sapu yang berujung menemukannya di tangga menuju loteng, setelah itu terdakwa turun ke lantai bawah dan memulai pekerjaan terdakwa membersihkan warung lalu membantu berjualan.
- Bahwa terdakwa mengaku bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan terhadap anak korban, semuanya direkam oleh terdakwa dengan menggunakan ponsel miliknya dulu dengan identitas merk: samsung, tipe: A23, berwarna: pink yang telah iaa jual, akan tetapi rekaman videonya saat ini masih tersimpan di email milik terdakwa dengan alamat: nazaruddin101010@gmail.com yang saat ini email tersebut terdakwa hubungkan dengan google foto di ponsel baru milik terdakwa dengan identitas merk: iQOO, tipe: Z9 5G, versi OS: Funtouch OS 15, model: I2218, nomor seri: 10DF1F09CA000PK, imei (slot 1): 861460079217950, imei (slot 2): 861460079217943, warna: black phantom, sehingga sewaktu-waktu rekaman video tersebut dapat terdakwa lihat/tonton menggunakan ponsel tersebut karena hanya tinggal membuka (memencet) aplikasi google foto saja.
- Selanjutnya perbuatan terdakwa baru diketahui oleh keluarga anak korban setelah istri terdakwa yang bernama saksi Putri sya’ban membuka ponsel yang berada di Jok sepeda motor milik terdakwa lalu saksi membuka isi ponsel dan melihat rekaman saat terdakwa melakukan perbuatan dengan anak korban berupa video dengan durasi selama 05 menit 31 detik yang kermudian saksi Putri yang merasa terkejut langsung meberitahukan hal tersebut ke pada oarangh tua anak korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NAZARUDDDIN BIN M. ALI telah megakibatkan anak korban merasa sangat tidak nyaman serta dari keluarga anak korban merasa hal tersebut telah mempermalukan anak korban.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: R/506/X/KES.3.1/2025/RS.BHY yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr.Syarifah Aulia Saadah, Sp.FM pada tanggal 14 Oktober 2025 dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada Nuzhatul Fikrah, umur 10 Tahun, jenis kelamin perempuan korban belum dapat pernah Haid tidak ditemukan luka-luka pada bagiain tubuh lainnya dengan kesimpulan Tidak ditemukan luka-luka, tidak menutup kemungkinan kejadian seperti yangh diceritakan oleh ibu korban,karena perbuatan menjilat , memegang-megang kemaluan serta menggesek-gesekkan kemaluan dapat tidak menimbulkan luka.
-------- Perbuatan terdakwa NAZARUDDDIN BIN M. ALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (1) Qanun Aceh 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat.-----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia terdakwa NAZARUDDIN BIN M ALI sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 yang harinya tidak dingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Takengon Angkuip DesaKarang bayur kecamatan Blies Kabupaten Aceh Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh Tengah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual terhadap anak korban Nuzhatul Fikrah Binti Anwar, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 47 Qanun Aceh 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat, Perbuatan mana dilakukan NAZARUDDIN BIN M ALI dengan cara sebagai berikut: ---
- Berawal pada bulan februari 2023 terdakwa meminta pekerjaan kepada orang tua anak korban yaitu saksi Anwar Bin (alm) Muhammad Sabi untuk membantu berjualan lalu terdakwa di terima kerja membantu berjualan karena sedang ada acara pacuan kuda memperingati hari ulang tahun kota takengon dan terdakwa bekerja membantu diwarung milik saksi Anwar Bin (alm) Muhammad sabi dari pukul 09.00 Wib pukul 20.00 Wib. Terdakwa juga sempat di jodohkan dengan adik dari istri saksi Anwar (ayah anak korban) yang bernama saksi PUTRI SYA’BAN karena saksi Anwar sudah lama kenal dengan terdakwa yang juga berprofesi sebagai tenaga pendidik yang mengajar Iqra’ di Pesantren Babussalam Al Munawwarah selain membantu bekerja di warung milik saksi Anwar.
- Bahwa pada tanggal 21 Maret 2023 ketika terdakwa sedang berkunjung ke warung milik orang tuanya anak korban sekitar pukul 19.30 WIB, saat terdakwa berjalan ke belakang untuk menumpang ke kamar mandi/toilet di lantai satu dekat dapur, terdakwa melihat anak korban sedang duduk di kursi kayu, kemudian setelah terdakwa buang air kecil lalu terdakwa menghampiri anak korban yang sedang duduk, kemudian terdakwa langsung meminta liat kemaluannya dengan mengatakan “coba lihat kemaluan kamu dek”, setelah itu anak korban menyingkapkan baju yang ia pakai, lalu terdakwa menarik ke bawah celana yang dipakai anak korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa membuka liang vagina anak korban dengan jari telunjuk dan tengah tangan kanan terdakwa lalu menggesek dan menekan liang vagina anak korban dengan menggunakan jari tengah tangan kanan terdakwa. Sedangkan untuk keberadaan kedua orang tua anak korban waktu itu terdakwa sudah tidak ingat lagi dimana keberadaannya.
- Selanjutnya pada Tanggal 23 Maret 2023 saat terdakwa sedang berkunjung ke warung milik orang tuanya anak korban pada tanggal 23 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Beberapa menit kemudian karena nafsu seksual terdakwa timbul ingin melihat vagina milik anak korban sehingga terdakwa mencari keberadaan anak korban dengan cara naik ke lantai atas (dua) karena melihat anak korban tidak ada di bawah, sedangkan kedua orang tua anak korban sedang sibuk melayani pengunjung. Setelah terdakwa tiba di lantai atas, ia melihat anak korban sedang tidur di kamar tempat tidurnya lalu terdakwa memelorotkan celana legging warna ungu yang anak korban pakai waktu itu dan celana dalamnya, kemudian terdakwa membuka-buka vagina anak korban dari arah belakang dengan menggunakan jari telunjuk dan jempol tangan kiri terdakwa supaya terlihat vaginanya anak korban karena anak korban tidurnya miring. Setelah itu terdakwa turun lagi ke lantai bawah untuk melihat situasi orang tuanya. Selang sekitar 40 (empat puluh) menit kemudian terdakwa kembali naik ke lantai atas (dua) karena melihat kedua orang tuanya anak korban sedang sibuk melayani pengunjung/pembeli. Setelah terdakwa tiba di lantai atas, terdakwa melihat anak korban masih tidur di kamar tempat tidurnya dengan posisi sudah telentang namun celananya masih dalam keadaan turun ke bawah karena belum terdakwa naikkan lagi. Setelah itu terdakwa langsung menghampiri anak korban lalu menarik celana dan celana dalam yang ia pakai dengan menggunakan tangan kiri terdakwa, lalu terdakwa membuka-buka vagina anak korban dengan menggunakan jari telunjuk dan tengah tangan kiri terdakwa supaya terlihat lubang vagina milik anak korban sambil merabanya, setelah itu terdakwa turun lagi ke lantai bawah.
- Kemudian pada Tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB ketika terdakwa menumpang melaksanakan ibadah sholat ashar di lantai atas (dua) warung milik orang tuanya anak korban. Pada hari itu terdakwa sedang membantu orang tuanya anak korban berjualan karena sedang ramai pembeli dikarenakan sedang ada acara pacuan kuda. Setelah terdakwa selesai melaksanakan sholat ashar di lantai atas, terdakwa melihat anak korban sedang menonton televisi di kamar tempat tidurnya dengan keadaan hanya menggunakan celana dalam dan singlet warna putih sedang telentang. Melihat kondisi anak korban seperti itu, timbul nafsu terdakwa kepada anak korban sehingga kemudian terdakwa menghampiri anak korban lalu menarik celana dalamnya ke samping dengan menggunakan jari tangan kiri terdakwa. Setelah itu terdakwa membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jempol tangan kiri terdakwa supaya terdakwa dapat melihat lubang vagina milik anak korban. Lalu terdakwa membuka vagina milik anak korban lagi dengan menggunakan jari telunjuk dan tengah tangan kanan terdakwa kemudian menggesek-gesekkan dan menekan jari telunjuk tangan kanan terdakwa pada liang vagina dan klitoris vagina milik anak korban. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk menungging, lalu terdakwa kembali membuka-buka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jempol tangan kiri terdakwa agar terlihat lubang vagina milik anak korban dan setelah itu terdakwa menaikkan celana dalam yang dipakai anak korban lalu terdakwa turun ke lantai bawah untuk membantu orang tuanya anak korban berjualan karena mereka sedang sibuk melayani para pembeli di warung.
- Bahwa pada Tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa datang ke warung milik orang tua anak korban untuk menumpang mencuci pakaian terdakwa. Setelah selesai mencuci pakaian, kemudian sekitar pukul 16.20 WIB terdakwa naik ke loteng rumah untuk menjemur pakaiannya. Setibanya terdakwa di loteng, ternyata anak korban juga berada di loteng tersebut sedang bermain. Setelah terdakwa selesai menjemur pakaian, kemudian terdakwa menghampiri anak korban. dan terdakwa meminta lihat vagina milik anak korban dengan menyuruhnya memelorotkan celananya, sehingga kemudian anak korban memelorotkan celana yang ia pakai hingga sebatas lutut. Lalu terdakwa menyuruh anak korban untuk menungging. Ketika anak korban menungging, kemudian terdakwa membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kiri terdakwa supaya terdakwa dapat melihat lubang vagina anak korban. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban berbalik badan menghadap terdakwa supaya terdakwa dapat melihat vagina anak korban dari depan, lalu terdakwa kembali membuka vagina milik anak korban dari arah depan dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kanan terdakwa. Kemudian terdakwa kembali menyuruh anak korban berbalik badan dan menungging, kemudian terdakwa kembali membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kiri terdakwa, lalu terdakwa meraba dan menekan lubang vagina milik anak korban. Setelah itu terdakwa turun ke lantai bawah. Selama terdakwa melakukan perbuatan itu, kedua orang tua anak korban sedang bekerja di bawah (warungnya) dan anak korban tidak melakukan perlawanan apa-apa dikarenakan amsih kecil dan tidak paham akan perbautan terdakwa.
- Selanjutnya pada Tanggal 28 Oktober 2023 saat terdakwa kembali berkunjung ke warung milik orang tua anak korban sekitar siang hari, lalu pada sekitar pukul 14.25 WIB terdakwa berjalan ke belakang untuk menumpang buang air kecil ke toilet/kamar mandi, setelah tiba di dalam kamar mandi ternyata di dalam ada anak korban yang baru saja selesai buang air kecil dan sedang membetulkan celananya melihat hal itu terdakwa langsung mencegahnya dan menyuruhnya untuk menungging ketika anak korban menungging, kemudian terdakwa membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jempol tangan kiri terdakwa agar terdakwa bisa melihat lubang vagina anak korban. Setelah itu terdakwa meraba mons pubis (tonjolan lemak di atas tulang kemaluan) vagina anak korban dengan menggunakan tangan kiri terdakwa kemudian terdakwa menggesek-gesekan jari telunjuk tangan kiri terdakwa ke lubang vagina milik anak korban. Lalu terdakwa kembali membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kiri terdakwa kemudian menggesekkan jari telunjuk tangan kiri terdakwa pada vagina milik anak korban. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban berbalik badan menghadap terdakwa, lalu terdakwa membuka-buka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kanan terdakwa, kemudian meraba-raba vagina anak korban dengan menggunakan jari jempol tangan kanan terdakwa. Setelah itu terdakwa menyuruh anak korban untuk berbalik badan dan menungging lagi, lalu terdakwa kembali menggesekkan jari telunjuk tangan kanan terdakwa pada vagina milik anak korban, kemudian bergantian membuka vagina anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kanan dan kiri terdakwa. ketika terdakwa membuka vagina milik anak korban dengan menggunakan jari jempol dan telunjuk tangan kiri terdakwa, kemudian terdakwa menjilati lubang vagina milik anak korban selama sekitar setengah menit dan ketika anak korban berjalan mau ke luar dari kamar mandi, terdakwa menghambatnya dengan cara menarik tangannya, setelah itu terdakwa kembali memelorotkan celana yang dipakai anak korban kemudian terdakwa meraba-raba vagina milik anak korban dengan menggunakan jari telunjuk tangan kiri terdakwa, setelah itu anak korban langsung berlari ke luar kamar mandi, sedangkan terdakwa kemudian buang air kecil lalu ke luar dari kamar mandi. Selama terdakwa melakukan perbuatan itu, kedua orang tua anak korban sedang bekerja di depan (warung) dan anak korban tidak pernah menceritakan perbuatan terdakwa tersebut pada orang tua anak korban.
- Selanjutnya di tanggal Tanggal 16 Maret 2024 Pada sekitar pukul 07.00 WIB ketika terdakwa ingin menyapu terdakwa menanyakan keberadaan alat sapunya kepada saksi ISNA yang merupakan ibunya anak korban yang waktu itu ia sedang mencuci piring di lantai bawah juga, atas pertanyaan terdakwa tersebut saksi ISNA menjawab bahwa alat sapunya berada di atas. Mendengar jawaban itu sehingga terdakwa naik ke lantai 2 (dua) untuk mengambil alat sapunya. Saat terdakwa berjalan mencari alat sapu di lantai 2 (dua), terdakwa melewati depan kamar anak korban sehingga terdakwa melihat anak korban sedang tidur dikamarnya tersebut karena kamarnya itu tidak ada pintunya. Melihat anak korban sedang tidur timbul rasa nafsu seksual terdakwa sehingga kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar untuk menghampirinya. Setelah itu terdakwa langsung memelorotkan celana dan celana dalam yang dipakai anak korban saat itu dengan menggunakan tangan kanan dan kiri terdakwa secara bergantian hingga celana dan celana dalamnya sampai area paha. Ketika proses memelorotkan celana dan celana dalam yang dipakai anak korban tersebut, terdakwa mengambil ponsel milik terdakwa dari kantong celananya lalu merekam perbuatan terdakwa berupa membuka dan mengelus vagina anak korban dengan menggunakan jari tangan kiri terdakwa. Setelah itu terdakwa membuka resleting celana yang terdakwa pakai lalu mengeluarkan penis terdakwa dari celana yang terdakwa pakai kemudian terdakwa menggesek-gesekkan penis terdakwa di bibir vagina milik anak korban selama sekitar 30 (tiga puluh) detik, setelah itu terdakwa menjilati vagina milik anak korban dengan lidah terdakwa selama sekitar 10 (sepuluh) detik, lalu terdakwa kembali menggesekkan penisnya di bibir vagina milik anak korban selama sekitar 3 (tiga) detik, kemudian terdakwa kembali membuka vagina anak korban dengan menggunakan jari tangan kiri terdakwa. Setelah itu terdakwa meletakkan ponsel milik terdakwa di lantai sambil terdakwa ganjal dengan selimut milik anak korban dan kembali memulai perekaman video ke arah anak korban, lalu terdakwa kembali mendekati badan anak korban kemudian membuka liang vagina anak korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa, setelah itu terdakwa mengolesi vagina anak korban dengan ludah terdakwa menggunakan jari telunjuk tangan kanan terdakwa sebanyak satu kali lalu menggunakan jari tengah tangan kanan terdakwa sebanyak satu kali, kemudian terdakwa kembali menjilati liang vagina anak korban dengan lidah terdakwa selama sekitar 4 (empat) detik, lalu terdakwa membuka vagina anak korban kemudian menggesek dan menekan liang vagina milik anak korban selama sekitar 12 (dua belas) detik. dan terdakwa mencoba mengangkat kaki kanan anak korban yang membuat anak korban sempat terkejut kemudian sedikit sadar hingga anak korban menaikkan celananya ke atas dan tidur kembali, setelah itu terdakwa mengambil ponsel terdakwa lalu mengantonginya di saku celana kemudian terdakwa kembali mencari alat sapu yang berujung menemukannya di tangga menuju loteng, setelah itu terdakwa turun ke lantai bawah dan memulai pekerjaan terdakwa membersihkan warung lalu membantu berjualan.
- Bahwa terdakwa mengaku bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan terhadap anak korban, semuanya direkam oleh terdakwa dengan menggunakan ponsel miliknya dulu dengan identitas merk: samsung, tipe: A23, berwarna: pink yang telah iaa jual, akan tetapi rekaman videonya saat ini masih tersimpan di email milik terdakwa dengan alamat: nazaruddin101010@gmail.com yang saat ini email tersebut terdakwa hubungkan dengan google foto di ponsel baru milik terdakwa dengan identitas merk: iQOO, tipe: Z9 5G, versi OS: Funtouch OS 15, model: I2218, nomor seri: 10DF1F09CA000PK, imei (slot 1): 861460079217950, imei (slot 2): 861460079217943, warna: black phantom, sehingga sewaktu-waktu rekaman video tersebut dapat terdakwa lihat/tonton menggunakan ponsel tersebut karena hanya tinggal membuka (memencet) aplikasi google foto saja.
- Selanjutnya perbuatan terdakwa baru diketahui oleh keluarga anak korban setelah istri terdakwa yang bernama saksi Putri sya’ban membuka ponsel yang berada di Jok sepeda motor milik terdakwa lalu saksi membuka isi ponsel dan melihat rekaman saat terdakwa melakukan perbuatan dengan anak korban berupa video dengan durasi selama 05 menit 31 detik yang kermudian saksi Putri yang merasa terkejut langsung meberitahukan hal tersebut ke pada oarangh tua anak korban.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa NAZARUDDDIN BIN M. ALI telah megakibatkan anak korban merasa sangat tidak nyaman serta dari keluarga anak korban merasa hal tersebut telah mempermalukan anak korban.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor: R/506/X/KES.3.1/2025/RS.BHY yang di tandatangani oleh Dokter pemeriksa dr. Syarifah Aulia Saadah, Sp.FM pada tanggal 14 Oktober 2025 dengan kesimpulan telah dilakukan VER pada Nuzhatul Fikrah, umur 10 Tahun, jenis kelamin perempuan korban belum dapat pernah Haid tidak ditemukan luka-luka pada bagiain tubuh lainnya dengan kesimpulan Tidak ditemukan luka-luka, tidak menutup kemungkinan kejadian seperti yangh diceritakan oleh ibu korban,karena perbuatan menjilat , memegang-megang kemaluan serta menggesek-gesekkan kemaluan dapat tidak menimbulkan luka.
---------- Perbuatan terdakwa NAZARUDDDIN BIN M. ALI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 47 Qanun Aceh 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat.------------------------------------------------ |