Sistem Informasi Penelusuran Perkara
MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
184/Pdt.P/2026/MS.Tkn Jamaluddin bin Ismail Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 184/Pdt.P/2026/MS.Tkn
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jamaluddin bin Ismail
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas kiranya Bapak Ketua Mahkamah Syar’iyah Takengon berkenan untuk memeriksa dan menetapkan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, Pemohon sebagai wali dari Cucu Kandung Pemohon yang bernama Qhaishar Alif Sulaeman, Laki-Laki, tempat tanggal lahir Bogor, 13/06/2008 (umur ¬¬± 18 tahun);
3. Membebankan biaya Perkara menurut Peraturan dan perundang– undangan yang berlaku;
4. Dan Apabila Mahkamah Syar’iyah Takengon berpendapat lain mohon memberikan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak