Primair :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan Almh. Halimatus Sakdiah binti ABD Aziz telah meninggal dunia pada tanggal 15 Maret 2026 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin Kota Banda Aceh karena sakit;
3. Menetapkan Para Pemohon adalah ahli waris dari Almh. Halimatus Sakdiah binti ABD Aziz yaitu sebagai berikut:
3.1. Analiansyah bin Abdullah (Suami/Pemohon I);
3.2. Risma Maulana binti Analiansyah (Anak Perempuan Kandung/ Pemohon II);
3.3. Rizeki Ariga bin Analiansyah (Anak Perempuan Kandung);
4. Menetapkan Para Pemohon sebagai ahli waris Almh. Halimatus Sakdiah binti ABD Aziz sebagaimana yang tersebut pada poin 3 di atas untuk dapat bertindak secara hukum mengurus penarikan dana Tabungan dan Penutupan pada rekening Nomor : 05502036301081 di PT.Bank Aceh Kantor Cabang Takengon atas nama Almh. Halimatus Sakdiah binti ABD Aziz serta keperluan Administrasi lainnya;
5. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku;
Subsidair :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang sesuai dengan hukumnya. |